PEKALONGAN – Sebanyak 29 tenaga honorer kategori dua (K2) di Kota Pekalongan dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Pegawai BKPPD, Miji Rustianti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/04/2019).
Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Pegawai BKPPD, Miji Rustianti mengatakan bahwa dari 38 peserta yang telah mengikuti tes seleksi tahap 1 pada bulan Februari lalu, hanya ada 29 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap berikutnya yaitu tahap pemberkasan. Dari 29 peserta yang lolos tersebut terdiri dari 27 formasi guru dan 2 tenaga penyuluh pertanian.
Dikatakan, kemarin yang ikut tes seleksi sejumlah 38 orang terdiri dari 36 formasi guru, 2 tenaga penyuluh pertanian. Yang lulus 29 orang, 27 orang diantaranya tenaga guru dan 2 tenaga penyuluh pertanian.“Terkait penempatan untuk tenaga guru, kami masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk usulan mau ditempatkan di sekolah-sekolah mana saja, sedangkan untuk tenaga penyuluh pertanian memang sudah jelas akan ditempatkan di Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan,” jelas Miji.
Disampaikan Miji, dari 38 peserta yang mengikuti seleksi, ada 9 tenaga honorer K2 yang gugur dikarenakan peserta tidak memenuhi passing grade (ambang batas) yang telah ditentukan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Yang tidak lulus 9 orang, semua dari tenaga guru karena tidak memenuhi passing grade (ambang batas) yang ditentukan KemenpanRB. Pemerintah Kota Pekalongan untuk perekrutan P3K tahap 1 ini mendapat kuota sebanyak 47 orang. Pelamar dikhususkan tenaga honorer K2 formasi guru, kesehatan, dan tenaga penyuluh pertanian yang namanya telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun untuk tenaga kesehatan kami tidak mendapatkan formasi tersebut,” papar Miji.
Menurut Miji, peserta yang lulus merupakan peserta yang telah mengikuti rangkaian seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.
“Seleksi menggunakan sistem CAT baik kompetensi maupun wawancara pada tanggal 23 Februari 2019 di SMK N 2 Kota Pekalongan. Materinya ada 3 yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosio kultural,” kata Wiji.
Miji menjelaskan tenaga honorer K2 yang lulus selanjutnya akan menjalani tahap pemberkasan yang dijadwalkan pada tanggal 18 April 2019 di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Jalan Merbabu, Bendan, Pekalongan Barat. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri (gugur)
“Tahap selanjutnya mereka harus melakukan proses pemberkasan yang dijadwalkan tanggal 18 April 2019 di Gedung Diklat Kota Pekalongan, kemudian dari kami, BKPPD akan mengecek persyaratan mereka dan menginputnya di aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ) milik BKN yang selanjutnya dikirim untuk pengusulan NIP ke BKN. Jika tidak menjalani pemberkasan otomatis akan gugur karena pemberkasan juga merupakan bagian dari proses perekrutan,” jelas Miji.
Saat tahap pemberkasan, peserta yang lolos wajib mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang dan celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans), mengenakan celana panjang/rok panjang warna hitam (bagi perempuan), khusus bagi perempuan yang berhijab menggunakan hijab warna hitam, bersepatu pantofel.
“Persyaratan pemberkasan Calon P3K hampir sama dengan CPNS yaitu surat lamaran, fotokopi legalisir ijazah dan transkrip nilai, daftar riwayat hidup (CV), Surat pernyataan, SKCK, Surat Sehat Jasmani dan Rohani, Surat keterangan bebas NAPZA, pas foto terbaru, dan membawa kartu ujian asli, KTP/SIM untuk identitas diri, dan ijazah serta transkrip nilai asli juga disertakan untuk pencocokan data,” tandas Miji.(UJ/01)