KENDAL – Miris, dua gank siswa yang kebanyakan masih dibawah umur saling tantang hingga berujung bentrok pada Minggu dinihari (20/8/2023) di Jalan Glagah Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh. Akibatnya satu orang meninggal dunia dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Korban meninggal berinisial MUM siswa sebuah sekolah swasta di Kendal dan Kedua tersangka tersebut bernisial RRD dan SBI warga Kendal. Hal tersebut terungkap saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Selasa (22/8/2023).
Sejumlah barang bukti, diantaranya enam senjata tajam jenis celurit, baik panjang maupun pendek, dan satu bilah keris ditunjukkan kepada media. Selain itu satu kaos hitam lengan panjang, satu celana pendek hitam dan satu celana dalam warna merah. Namun para tersangka tidak ditunjukkan karen masih dibawah umur.
Kapolres Kendal AKBP Feria menjelaskan sempat mengamankan puluhan anak yang terlibat dan dimintai keterangan di Polres Kendal.“Anak-anak yang diamankan karena terlibat tawuran namun tidak terlibat langsung penganiayaan, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, dikembalikan ke orang tua,” ujar Kapolres Kendal.
Kapolres menjelaskan, Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB Kelompok Geng Texsan tantang tantangan dengan Gank Moza beserta gabungan dari kelompok lain dan berjanjian bertemu di Jalan raya Glagah, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua kelompok tersebut bertemu di waktu dan tempat yang ditentukan, terjadilah saling serang.
Tersangka RRD berlari mengejar salah satu anggota kelompok lawan yang diikuti oleh tersangka SBI. Setelah itu tersangka RRD membacok korban menggunakan alat berupa besi plat panjang dengan bagian ujung yang dibuat runcing yang dibentuk melengkung menyerupai celurit dengan sebutan BR, dan mengenai di bagian leher bawah telinga sebelah kanan hingga korban sempoyongan.
Dilanjutkan tersangka SBI ikut membacok korban dengan menggunakan celurit yang mana mengenai bagian punggung bawah.”Kemudian korban terjatuh dan akhimya korban meninggal dunia,” imbuh AKBP Feria.
Kepada tersangka dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.“Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara. Karena tersangka masih terhitung di bawah umur maka akan dilakukan pengawalan dari bagian perlindungan anak,” jelas Kapolres Kendal.
AKBP Feria mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah, untuk dapat melakukan pengawasan kepada anak dan anak didik, supaya tidak terjerumus kepada perbuatan negatif, yang dapat merugikan orang lain.”Kami segera koordinasi dengan Dikdik dan kepala sekolah, dan melakukan upaya preventif untuk menghindari kejadian serupa,” ungkapnya. (AU/01)