Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas Oknum BUMN, Pemda Hingga Industri Nakal Mainkan Kebijakan TKDN

0
153

BALI – Kebijakan Kementerian Perindustrian mendorong pembelian produk industri dalam negeri untuk mendongrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN) yang disampaikan kepada stakholder dalam Business Matching 2024 di The Meru Sanur, Bali, sangat disambut baik pelaku industri dalam negeri. Pemerintah diminta meninddak tegas kalau ditemukan oknum BUMN, Pemda tingkat I dan II hingga oknum industri nakal yang mempermainkan dan mengakali aturan tersebut. Begitu juga jika ditemukan ada lembaga yang menghambat pembayaran pekerjaan sehingga membuat para industri dalam negeri kelimpungan.

Business Matching digelar selama rmpaat yaitu tanggal 4, 5, 6 & 7 Maret 2024 mempertemukan pelaku industri selaku produsen dengan pengguna khususnya yang menggunakan anggaran pemerintah APBN maupun APBD, melalui pengadaan barang dan jasa, dengan target identifikasi 1.200 Triliun Rupiah untuk bisa diserap perusahaan dalam negeri.

Business Matching 2024 merupakan kelanjutan dari agenda serupa yang sudah dilaksanakan sukses sebelumnya pada tahun 2022 dan 2023.

Direktur Falken UPVC Syamsunar mengatakan dirinya selaku pelaku industri dalam negeri sangat berterimakasih kepada Menteri Perindustrian dan seluruh jajaran di Kementerian Perindustrian, yang terus mendorong produktivitas & peningkatan daya saing dengan terus menggalakkan pembelian produk dalam negeri khususnya yang sudah memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).“Selaku pelaku industri dan pelaku usaha, Syamsunar juga mengapresiasi Kementerian PUPR, yang punya komitmen tinggi khususnya dalam penggunaan produk Dalam Negeri. Apa yang dilakukan Kementerian PUPR bisa menjadi contoh dalam penyerapan pembelian produk dalam negeri”, ujarnya.

Meski begitu, Syamsunar berharap perlunya kontinunitas serta monitoring hingga sanksi tegas dari pemerintah terhadap pelaku “industri nakal”, yang memanfaatkan TKDN sebatas formalitas. Karena untuk memiliki nilai TKDN tinggi salah satu syaratnya harus memakai bahan baku yang berasal dari industri dalam negeri juga, yang merupakan salah satu parameter untuk mendapat nilai tinggi TKDN.

Masalahnya yang terjadi di lapangan, apakah industri – industri yang sudah dibela pemerintah ini tetap berkomitmen membeli/memakai bahan baku dari dalam negeri? Berikutnya, apakah para pelaku industri yg sudah memiliki Sertifikat TKDN juga melakukan proses produksi di Dalam Negeri?”Agar kebijakan yang sangat baik dari Pemerintah ini berjalan sesuai harapan dan benar-benar memberi manfaat kepada perusahaan dalam negeri, kami usul dibentuk tim gabungan yang difasilitasi Kementrian Perindustrian yang mengawasi perilaku pelaku industri nakal,” harap Syamsunar.

Dijelaskan, TKDN ini, hadir sebagai wujud nyata dari NASIONALISME PRODUK, industri yang bersertifikasi TKDN hendaknya konsisten dan punya komitmen terhadap keinginan pemerintah meningkatkan produktifitas dan Daya saing yang tinggi.“Awalnya membeli bahan baku produk dalam negeri namun setelah mengantongi sertifikat TKDN bahan baku yang digunakan kembali lagi ke bahan baku impor, atau awalnya produknya diproduksi di Dalam Negeri tapi di perjalanan tetap saja kembali mengimport produk import yang sudah jadi yang kemudian di cap merk/label produk lokal yang bersertifikat TKDN. Efek jangka panjangnya industri dalam negeri akan rontok juga, baik itu di Industri Hulu hingga di industri hilir, karena itu Pengawasan/Monitoring terhadap Industri yang telah mengantongi Sertifikat TKDN sangat penting juga, mengingat persaingan industri dewasa ini sangat tinggi khususnya menghadapi banjirnya barang import dari China,” pungkasnya.

Menurutnya, sosialisasi khususnya di Pemerintah Daerah baik tingkat I maupun II dalam belanja Produk Dalam Negeri yang telah ber- TKDN rasanya perlu ditingkatkan.
Kalau perlu ada sanksi yang tegas bila barang di dalam negeri tersedia tapi masih memakai produk Import.”Terakhir, kami berharap perlunya penguatan dalam bentuk Regulasi khususnya terhadap sistem Pembayaran dari Main Contractor ke Subkontraktor.  Dalam hal ini, posisi pelaku Industri Kecil & Menengah adalah Subkontraktor yang mati hidupnya bergantung pada pembayaran yang tidak terlalu lama & terbayar, karena terbatasnya modal kerja,” tegasnya.

Dengan demikian, niat baik Pemerintah melindungi Industri Dalam Negeri dengan meningkatkan belanja Produk Dalam Negeri tidak menjadi sia – sia di ujungnya.

Ditambahkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan dalam sambutan Penutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri, Mengusung tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas”, acara ini diketahui sebagai ‘jembatan’ dipertemukannya data kebutuhan produk dalam negeri dari pemilik anggaran dengan produsen yang telah tercatat dalam database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dalam acara yang diselengarakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) ini, Menko Marves Luhut B.Pandjaitan menegaskan untuk melaksanakan Amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta dalam rangka menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini