Biadab, Kakek Di Ngampel Tega Cabuli Cucu Kandung Hingga Melahirkan

0
127

KENDAL – MS (53) warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, tega mencabuli cucu kandungnya NNA yang masih berusia 14 tahun sampai hamil dan melahirkan anak. Hal tersebut terungkap saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis (07/12/23). Dihadapan petugas, pelaku mengaku

perbuatan biadab itu dilakukannya hingga delapan kali karena kesepian sejak istrinya meninggal dunia.”Saya melakukannya sampai delapan kali, saya menyesal saya khilaf,” akunya.

MS mengaku saat melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya tidak ada iming-iming dan ancaman. Dijelaskan, dirinya hanya tinggal bertiga di rumahnya, yakni anak MS yang terakhir dan NNA korban. Saat melakukan aksi bejatnya, rumah MS dalam keadaan kosong. Karena ibu kandung korban bekerja di luar negeri.

Aksi pencabulan MS terungkap saat korban berinisial NNA, 14, melahirkan seorang anak di rumahnya pada Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 23.00. Saat itu, MS meminta tolong warga untuk membantu cucunya agar dibawa ke Puskesmas guna mendapat pertolongan dan perawatan.”Korban yang belum bersuami ditanya warga, siapa pelaku yang menghamilinya dan dijawab, korban menjawab pelakunya Mbah Kung alias MS,” ungkap Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno.

Wakapolres menjelaskan, pencabulan itu bermula saat pelaku melihat korban tiduran di kasur tidak mengenakan celana dalam. Saat itu, pintu kamar tertutup tapi tidak dikunci. Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban lalu menaikkan sarungnya.”Kemudian tersangka menindih badan korban dan melakukan pencabulan serta persetubuhan,” jelasnya.

Dikatakan, perbuatan itu dilakukan hingga delapan kali sehingga membuat korban hamil dan melahirkan.

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.”Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta terancam tambahan hukuman sepertiga dari ancaman yang diberikan,” pungkas Wakapolres. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini