Suka Nonton Bokep, Guru Agama Cabuli Muridnya Berujung Di Jeruji Besi

0
288

KENDAL – Dampak suka menonton film bokep memang sangat berbahaya. Di Kendal, seorang guru agama berinisial S yang suka menonton film bokep nekad mencabuli muridnya sendiri meski sudah beristri dan beranak. Hal itu dilakukan pelaku di perpustakaan, sebelum jam masuk kelas dengan cara menyuruh korban datang lebih awal. Hal tersebut terungkap saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Senin (29/01/24).”Saya menyuruh korban datang lebih awal, saat masih sepi saya melakukan di perpustakaan,” aku pelaku.

S mengaku tidak hanya melakukan kepada satu siswa tapi dua siswa dan sudah melakukan lima kali. Perbuatan tersangka terbongkar saat salah satu orang tua korban melihat chat pelaku kepada korban yang tidak senonoh. Berawal dari chat mesum tersebut, orang tua korban meminta anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi. Tak Terima dengan perbuatan sangat guru, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku sempat berpura-pura tuli namun akhirnya mengakui perbuatannya.

Waka Polres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, membenarkan perbuatan cabul tersebut dilakukan di perpustakaan sekolah dan di ruang kelas tempat S mengajar.

Berdasarkan keterangan korba, S mencabuli pada 16 September 2023 dan 11 Desember 2023. Menurut Edy, tersangka menjalin komunikasi dengan korban secara langsung maupun menggunakan handphone lewat panggilan video.

Bahkan, pelaku juga sering memberikan uang dan memperlihatkan video porno kepada korban.”Saat korban mulai nyaman dengan tersangka, saat itulah tersangka meminta korban melayani nafsu bejatnya,” ungkap Edy.

Dijelaskan, ada dua korban yang masih berusia 12 tahun, masing-masing berinisial ACF dan AAA.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

S terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status dia sebagai tenaga pendidik.

Polisi menyita barang bukti berupa baju seragam, handphone, laptop, serta sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.
(AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini