Batang Pertahankan Gelar Opini WTP BPK RI

0
99
Keterangan Foto: Bupati Batang Wihaji menerima laporan WTP dar BPK RI Jateng.

BATANG – Pemkab Batang berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di satu tahun kepemimpinan Bupati Wihaji dan Wakil Bupati Suyono. Raihan opini tersebut setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2017 di serahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Hery Subowo, Jumat (25/05/2018) di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Opini WTP tersebut menjadikan Kabupaten Batang meraih dua kali berturut – turut yaitu 2016 dan 2017.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang meraih WTP atas dasar laporan keuangan tahun 2017 merupakan kerja keras dari semua pihak yang meliputi, eksekutif dan legeslatif, atas kerja keras semua elemen yang menginginkan agar laporan keuangan pemerintahanya dapat di pertanggungjawabkan oleh lembaga audit.“Pemeriksaan ini merupakan langkah yang sangat penting, karena untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar lebih baik dan berdaya guna. Kedepan, bagi saya ini wajib hukumnya untuk kerja lebih keras lagi dalam laporan keuangan,” katanya.

Wihaji mengatakan, pemeriksaan ini berguna agar supaya pengelolaan keuangan dan aset daerah lebih bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah tugas dan tanggungjawab bersama.“Saya ucapkan terimakasih kepada BPK yang telah memeriksa anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang sepenuhnya harus dipertanggungjawabkan,” Kata Wihaji.

Wihaji menegaskan, bahwa Pemerintah daerah harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI. Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo yang di daulat memberikan sambutan perwakilanya mengatakan, bahwa temen – temen auditor BPK bekerja apa adanya, tidak ada rekayasa dan kami dalam laporan keuangannya juga sesuai azas kepatutan dalam pembukuan akuntansi.”Kami tetap nurut sesuai perintah aturan dan atas segala petunjuk yang di berikan oleh auditor BPK kita lakukan dan benahi. Mendapat WTP membuat Bangga tidak mendapatkan tidak ada kebanggaan,” Kata Imam teguh Raharjo.

Ia juga berharap agar Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah ada gayung bersambut antara legislatif dan eksekutif untuk menindaklanjuti agar laporan keuangan dapat menjadi lebih baik seperti harapan dari BPK. Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah Hery Subowo Mengatakan, bahwa Opini Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Untuk akuntabilitas keuangan harus ada tiga sinergi antara lain, DPRD, Kepala Daerah dan BPK, karena untuk akuntabilitas keuangan tidak bisa di lakukan sendiri oleh BPK, fungsi DPRD juga memegang peran penting dalam mendorong untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK.“Mekanisme pemeriksaan keuangan dilakukan atas 7 laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, perubahan anggaran lebih, neraca, Laporan operasional, laporan arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.” Jelasnya.(UJ/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here