KAJEN – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada masyarakat miskin diwilayahnya, Pemkab. Pekalongan melalui Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan telah memberikan santunan kematian kepada masyarakat miskin diwilayah Kabupaten Pekalongan yang anggota keluarganya meninggal dunia.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Drs. H. Yoyon Ustar Hidayat, ada dana sebesar 1 milyar 997 juta rupiah yang telah dibagikan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Pekalongan yang meninggal dalam kurun waktu tahun 2017. “Santunan ini diberikan dengan catatan bahwa mereka yang meninggal dunia adalah warga miskin, karena pada prinsipnya santunan ini diberikan untuk membantu meringankan biaya pemakaman saat mereka atau anggota keluarganya meninggal dunia,” jelas Yoyon.
Lebih lanjut Yoyon menyampaikan bahwa dalam pemberian santunan ini tentunya ada kriteria yang disyaratkan yang dapat dilihat dari Basis Data Terpadu (BDT), atau untuk chekingnya dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan atau semua kartu yang berkaitan dengan kemiskinan. “Kartu ini bisa digunakan salah satunya, tidak perlu semua kartu kemiskinan yang mereka punya untuk persyaratannya,“ tambah Yoyon.
Ditambahkan Yoyon, untuk tahun 2018 ini Pemkab akan menyalurkan dana kematian ini sesuai dengan permohonan yang ada, yang mana sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan yang menyebutkan bahwa santunan kematian bisa diajukan paling lambat 40 hari setelah warga miskin kabupaten Pekalongan meninggal dunia. “Berbeda dengan tahun 2017, yang mana pada tahun tersebut adalah untuk pertama kalinya santunan kematian ini diberikan kepada mereka warga miskin yang meninggal meskipun telah meninggal dunia lebih dari 40 hari karena sosialisasinya belum sampai. Tapi di tahun 2018 ini sudah ada Perbubnya,” ujarnya.
Adapun anggaran yang dicadangkan untuk santunan kematian pada tahun 2018 ini dijelaskan Yoyon sebesar 1 milyar rupiah dengan estimasi 1.000 orang penduduk miskin akan meninggal di tahun 2018. “Untuk pengajuan dana kematian ini, ahli waris dari masyarakat miskin yang meninggal bisa datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Pekalongan dengan membawa persyaratan mengisi Formulir Permohonan Santunan dengan dilengkapi Surat Kematian dan pengantar dari desa setempat. Setelah itu akan kami verifikasi dan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Yoyon.
Disamping memberikan santunan sebesar 1 juta rupiah untuk warga miskin yang meninggal, Dinas Sosial juga berintegrasi dengan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan dalam memberikan Akta Kematian yang otomatis akan mereka terima bersamaan dengan dana kematian tersebut karena Akta Kematian ini juga diperlukan untuk data kependudukan. “Tujuan kami adalah untuk meringankan warga miskin,” ujar Yoyon.
Sementara itu, Rabin, warga Sumub Lor – Sragi Kab. Pekalongan, saat diwawancara menyampaikan bahwa santunan kematian ini sangat membantu sekali bagi dirinya. “Saya sangat senang dengan kepedulian dari Pemerintah untuk warga miskin seperti kami ini. Santunan ini sangat meringankan kami, “ ujar Rabin.(6)