KENDAL – Untuk meningkat kinerja sehingga mampu memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, puluhan karyawan RSUD dr H Soewondo Kendal mengikuti bimbingan akreditasi rumah sakit oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Darma Husada Paripurna (LARS-DHP), di aula lantai 2 RSUD dr H Soewondo Kendal, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan bimbingan meliputi penjelasan ketentuan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit sesuai standar akreditasi, penjelasan standar, fokus area dan elemen asesmen, penjelasan daftar tilik dan proses survei dengan metode 5P, diskusi dan konsultasi, serta telusur lapangan.
Direktur RSUD dr Soewondo Kendal, dr Saikhu MKes mengatakan, akreditasi rutin dilaksanakan setiap empat tahun sekali. Menurutnya itu menjadi syarat wajib untuk persyaratan bekerja sama dengan BPJS. “Salah satu syarat harus lulus akreditasi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Saikhu, bagimana rumah sakit bisa menjamin keselamatan pasien dan perlindungan hukum terhadap pelayanan.“Karena tuntutan terhadap pelayanan petugas itu sangat tinggi, sehingga dilindungi kinerjanya dengan prosedur yang ada,” lanjutnya.
Untuk assesment, Saikhu menyebut pelaksanaannya dari lembaga independen yang dibentuk Kementerian Kesehatan RI.“Makanya kita memakai LARS-DHP yang dimiliki oleh Asosiasi Rumah Sakit Daerah,” sebutnya.
Saikhu menjelaskan, bimbingan selama dua hari adalah untuk persiapan penilaian di bulan Agustus atau September 2026. Di mana pihaknya melakukan assesmen terkait apa yang telah dilakukan, apakah ada kekurangan ataukah sudah cukup.“Makanya ini kita assesmen kan dengan lembaga, agar lebih mempermudah kita melaksanakan akreditasi yang sesungguhnya di tahun 2026 mendatang,” jelasnya.
Saikhu mengungkapkan, untuk bimbingan akreditasi yang ditekankan adalah standar pelayanan yang sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan.“Di Kementerian Kesehatan itu, ada standar pelayanan rumah sakit, meliputi standar sarana prasarana, dan SDM atau sumber daya manusia, termasuk standar kita dalam proses melayani itu sudah sesuai atau tidak. Jika sudah ya lanjut, dan jika belum bagaimana masukannya akan kita lengkapi,” ungkapnya.
Saikhu menambahkan, proses penilaian akreditasi dilakukan oleh tim LARS-DHP di tempat, yang mencakup telusur dokumen, telusur lapangan, dan wawancara dengan pasien.“Dari hasil penilaian tersebut akan menghasilkan penetapan status kelulusan dan tingkat akreditasi sebuah rumah sakit, yang kemudian dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan RI,” imbuhnya.
Saikhu berharap, dalam penilaian nanti kekurangannya tidak banyak, sehingga RSUD dr H Soewondo bisa meraih kembali akreditasi paripurna, karena dinilai memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.
Bimbingan dilakukan oleh pembimbing dari LARS-DHP, yaitu dr Novi Prabandari MM Sp KJ FISQua dan dr Moh Jasin MKes FISQua. Materi hari pertama bimbingan akreditasi meliputi, manajemen dan teknis terkait Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) untuk manajemen, kemudian Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP) untuk teknis. Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) untuk manajemen, kemudian Hak Pasien dan Keluarga (HPK) untuk teknis. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) untuk manajemen, kemudian Pedoman Pelayanan (PP) untuk teknis.
Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) untuk manajemen, kemudian Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) untuk teknis. Selanjutnya bimbingan hari pertama ditutup dengan pemeriksaan dan atau konsultasi kebijakan dan dokumen bukti pendukung. Kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Bimbingan.
Sementara untuk materi hari kedua, meliputi Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) untuk manajemen, kemudian Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB) untuk teknis.Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) untuk manajemen, kemudian Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) untuk teknis.
Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) untuk manajemen, kemudian KE untuk teknis. Selain itu ada Prognas untuk manajemen, kemudian Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) untuk teknis.
Bimbingan di hari kedua dilanjutkan dengan Pemeriksaan dan atau konsultasi kebijakan dan dokumen bukti pendukung, kemudian telusur lapangan terkait pelayanan, apakah sudah sesuai atau belum.(AU/01)


















































