Taken MOU Dengan Kejari Batang, Wihaji berharap Tindak Tegas Pelaku Koruptor di BUMD

0
106

Batang – Pemerintah Kabupaten Batang serius menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari korupsi, setelah Kepala desa dan camat Se Kabupaten Batang, kini giliran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) melakukan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Batang.
“ Ini komitmen bersama untuk melakukan pencegahan koupsi diBUMD agar kedepan jangan sampai ada pelanggaran hukum,” Kata Wihaji usai menyaksikan MoU Kejaksaan Negeri Batang dengan BUMD yang berlangsung di Hotel Sendang Sari Kamis, (22/03/2018).
Penandatangan perjanjian kerjasama sebagai payung hukum Kejaksaan Negeri untuk melakukan pendampingan hukum supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, karena bidang pelayanan publik seperti BUMD tidak menutup kemungkinan permasalahan akan muncul.
“ Kejari akan melakukan pendampingan hukum ketika ada masalah seperti di PDAM, BPR, BKK, dan Bapera, tidak menutup kemungkinan masalah ada dengan pelanggan, nasabah,” Kata Wihaji.
Tapi Bupati juga menegaskan bahwa walaupun keempat BUMD sudah melakukan kerjasama dengan kejari, bukan berarti mereka kebal terhadap hukum, namun lebih pada pencegahan terhadap pelanggaran hukum.
“BUMD tidak kebal terhadap hukum walaupun sudah Kejasama Dengan Kejari, kalau ada pelanggaran hukum, Kejari tetap tegas untuk menindaknya,” Tegas Wihaji.
Kejari Batang pun dengan Pemkab Batang sedang melakukan pendampingan hukum ketika digugat oleh salah satu jasa kontruksi lanjutnya, Pemkab Batang sudah melakukan surat kuasa kepada Kejari sebagai pengacara negara dalam gugatan tersebut.
“ Kejari Sudah kami tunjuk sebagai kuasa negera untuk mendampingi Pemkab dalam gugatan oleh salah satu Jasa konstruksi.” Kata Wihaji
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nova Elida Saragih mengatakan, penandatanganan kerjasama dengan BUMD dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang fungsinya untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
“ Tentunya dalam melakukan kegiatan BUMD tidak terlepas dari permasalahan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari maka bisa meminta kepada kami untuk melakukan bantuan hukum dan pertimbangan hukum,” Kata Nova Elida Saragih
Dengan senergitas Kejaksaan Negeri Batang dengan BUMD di harapkan bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang benar dan peraturan perundang – undangan.
“ Sebagai pejabat BUMD jangan sampai terjadi perbuatan yang melanggar hukum, dan disinilah kami hadir untuk memberikan bimbingan teknis pelayanan hukum,” Kata Nova Elida Saragih.
Dijelaskan juga oleh Kajari, bahwa masyarakat hanya mengetahui kami sebagai jaksa penuntut umum, jaksa penyidik, karena yang selama ini tahu kami melakukan penegakan hukum dan penuntutan di pengadilan.
“ Kami akan mensosialisasikan Ke masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri jasa pengacara negera yang siap memberikan bantuan khusus bidang perdata dan tata usaha negera.” Jelas Nova Eida Saragih.(6)

Baca juga :  Pemda Batang Akan Bangun Taman Edukasi Kemaritiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini