Makmun Minta KUPA-PPAS Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

0
19

KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Jumat (26/7/2024).

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang membacakan sambutan Bupati Kendal  mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan bekerja sama dengan baik bersama Pemkab Kendal dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di Kendal.

Berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Semester I menunjukkan adanya perkembangan program, kegiatan dan sub kegiatan yang kurang berjalan sesuai asumsi awal penyusunan RKPD.

Dikatakan, pergeseran, penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dalam upaya efisiensi dan efektivitas pencapaian penyelesaian permasalahan.“Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan RKPD tahun 2024 sebagai dasar penyusunan penyusunan perubahan KUPA dan perubahan PPASP Tahun 2024,” ujar Wabup.

Dijelaskan, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024, yaitu Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2,505 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2,572 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 530 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 546,5 miliar. Kemudian Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1,975 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 2,026 triliun.“Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum dan setelah perubahan sebesar nol rupiah,” beber Wabup.

Sementara untuk Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2,554 triliun, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 2,710 triliun, terdiri atas Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1,952 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2,070 triliun.“Selanjutnya, untuk Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp 195,7 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 226,8 miliar, Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan sebesar Rp 5 miliar, setelah perubahan nominalnya menjadi sebesar Rp 7,5 miliar, Belanja Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 401,5 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 405,6 miliar,” lanjut Wabup.

Sedangkan Pembiayaan Netto, sebelum perubahan sebesar Rp 48,6 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 138,1 miliar, terdiri atas, Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 48, 6 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 138,1 miliar.“Sehingga pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar nol rupiah,” imbuh Wabup.

Sebagai penutup, pihaknya menyampaikan permohonan untuk berkenan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati bersama yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan.“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan DPRD beserta anggota, selaku mitra kerja dalam menjalankan pemerintahan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” pungkas Wabup.

Ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun mengatakan, Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD oleh Bupati Kendal memiliki peran penting dalam tahapan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2024, diharapkan dalam pembahasan ini nantinya bisa transparan akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.“Dengan begitu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” harap Makmun.

Ketua DPRD Kendal menyebut, KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2024 membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Selain itu KUPA-PPAS Perubahan juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat. Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin.

“Proses pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran atau KUPA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan atau PPASP Perubahan oleh Bupati Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal, adalah sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, anggaran dan pengawasan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun 2024,” imbuh Makmun.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, serta para Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan kepala instansi vertikal, para pimpinan BUMN, dan BUMD, para pimpinan partai politik, ormas dan LSM.(AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini