Proses PAW Kades Mulyosari Diduga Bermasalah, Peserta Ngadu Bupati

0
194

KENDAL – Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Mulyosari Kecamatan Sukorejo, menuai protes dari peserta karena dinilai tidak transparan. Bahkan perwakilan peserta mengadu ke Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan diterima di ruang Ngestiwidi, Jumat (24/12/21).

Salah satu peserta tes PAW yang mengadu ke Bupati, Hendro Setyawan mengatakan Selasa (21/12/21) telah dilaksanakan ujian tes seleksi tes PAW Kades Mulyosari yang diselenggarakan  Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Mulyosari. Dikatakan, dirinya menjadi peserta No.3 menduga dalam proses tes seleksi ada indikasi dugaan kecurangan. Diantaranya, proses koreksi lembar jawaban hasil tes di tempatkan secara acak dan tidak di hadapkan secara langsung ke individu peserta. Kedua hasil koreksi lembar jawab, juga tidak di sampaikan langsung oleh panitia di depan peserta tes, akan tetapi hasil lembar jawab tersebut di kumpulkan dan dibawa ke ruang lain sebelah ruang ujian. Selanjutnya, nilai tes yang di umumkan di depan peserta sudah terlampir di berkas Berita Acara. Selaku peserta tidak diberikan haknya ketika menanyakan dan meminta untuk koreksi membuka kembali lembar jawaban. Peserta juga tidak ikut menandatangi Berita Acara hasil seleksi. Dari ketua panitia sebelum pelaksanaan dimulai, di sampaikan bahwa dalam koreksi pencocokan hasil tes akan meggunakan layar proyektor agar sama-sama dapat melihat kunci jawaban tetapi kenyataan di laksanakan.”Kecurigaan penambahan nilai sangat mudah terjadi dengan melihat hanya dengan
cara memberikan tanda lingakaran jawaban yang benar, sehingga untuk mencoret jawaban yang seharusnya salah dan memberi tanda silang pada lingakaran jawaban yang benar tidak menimbulkan bekas coretan yang mencurigakan, apalagi dengan adanya jeda waktu lembar jawab di kumpulkan dan di bawa ke ruangan lain.

Ditegaskan, surat pengaduan yang saya buat dengan sebenar – benarnya. Dengan harapan agar pengaduan ini bisa dilanjutkan kepada pihak yang berkompeten.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto yang menerima pengaduan tersebut menyampaikan bahwa masalah itu bisa diselesaikan dengan baik.”Bagi peserta yang tidak puas dengan proses yang sudah berlangsung bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Saudara, Hendro Setyawan, Agus Imam Setyanto yang merasa tidak puas dengan hasil audiensi mengaku akan mengerahkan massa untuk demontrasi terkait hal tersebut.”Kami tidak puas dan akan menggelar aksi demontrasi agar masalah ini diselesaikan dengan adil,” katanya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini