KENDAL – Asisten Administrasi Umum Agus Dwi Lestari, SIP MH resmi dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, Senin (14/10/2024). Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal dan dihadiri para Kepala OPD dan stakholder terkait.
Usai pelantikan, Bupati Dico M Ganinduto mengatakan dipilihnya Asisten Administrasi Umum Agus Dwi Lestari, SIP MH resmi menjadi Penjabat Sekda Kendal karena diyakin memiliki kompetensi yang baik. Bupati langsung meminta Penjabat Sekda membangun komunikasi dengan stake holder dan masyarakat dan melibatkan dalam membangun Kabupaten Kendal. Dikatakan, keberhasilan kepala daerah dalam membangun bukan peran individu tapi peran kebersamaan.”Segera konsolidasi dengan internal seluruh OPD agar program kerja 2024 yang perlu diselesaikan dapat diselesaikan. Program strategis mohon diselesaikan,” pinta Bupati.
Pj Sekda Kendal juga diminta untuk melakukan konsolidasi internal untuk menyelesaikan program-program kerja tahun 2024 agar bisa diselesaikan dengan baik. Bupati berharap, program-program strategis yang sudah dikerjakan, agar terus dilanjutkan, terutama infrastruktur dan sarana prasarana pendukung. “Pembangunan yang sudah ada supaya dituntaskan, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” katanya.
Bupati juga meminta kepada seluruh OPD untuk bekerja secara responsif dan cepat menanggapi keluhan masyarakatnya. Oleh karena itu, semua OPD hingga kepala desa agar membuka kanal aduan masyarakat, sehingga program ke depan akan tepat sasaran. “Semua harus bekerja secara responsif menerima segala keluhan masyarakat, sehingga aduan masyarakat itu sudah ditanggapi di tingkat OPD, bahkan di tingkat desa,” tutupnya.
Pj Sekda Agus Dwi Lestari memohon doa dan dukungan semua pihak untuk bekerja bersama-sama membangun Kendal.”Mohaon doa dan dukungannya untuk bersama-sama membangun Kendal,” katanya.
Agus Dwi Lestari menjadi Penjabat Sekda, hanya berlaku 3 bulan sejak pelantikan sampai ada penetapan Sekda Definitif. (AU/01)