Akhirnya Masyarakat Tunjung dan Jatimulyo Bisa Melintasi Jembatan Senilai Rp 7,9 M

0
113

Kajen – Jembatan “Tunjung” dan jembatan “Jatimulyo” yang merupakan penghubung wilayah timur dan barat di Kabupaten Pekalongan baru-baru ini (22/03/2018) diresmikan oleh Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH, Msi. Dua jembatan ini semula bernama jembatan “Begal” dan jembatan “Karangjati”. Penggantian nama jembatan tersebut dilakukan karena nama sebelumnya dinilai sudah tidak tepat. Jembatan Begal, misalnya, identik dengan konotasi negatif yakni orang-orang yang berbuat jahat.
Sedangkan nama jembatan Jatimulyo sebagai pengganti dari Karangjati, diambil sebagai salah satu penghargaan terhadap tokoh agama yang ada disekitar desa setempat. “Penggantian nama ini diharapkan pemanfaatannya akan lebih baik karena kondisinya sekarang sudah dibangun bagus,” ujar Bupati saat meresmikan jembatan tersebut.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan jembatan yang sangat strategis karena depan jalan dari jembatan Jatimulyo adalah jalur propinsi yang sebentar lagi akan menjadi jalur nasional karena merupakan akses tol ini dapat memacu perkembangan ekonomi dan juga akan mempermudah akses sarana pendidikan bagi anak-anak sekolah. “Yang terpenting dari semua itu, jembatan ini dapat menghubungkan desa Karangjati dan desa Wuled yang selama ini hanya dihubungkan dengan jembatan gantung, tentunya ini akan menghemat waktu,” tambah Asip.
Ditambahkan Asip, jembatan yang dibangun tepat waktu dengan dana APBD sekitar 7,9 milyar tersebut merupakan bentuk kolaborasi pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Pekalongan. “Pada tahun 2018 ini Pemkab. Pekalongan telah menganggarkan untuk pelebaran jalan dari pintu masuk sampai jembatan Jatimulyo selebar untuk simpangan atau setengah-setengah kiri dan kanan,” jelas Asip.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Yeni Tri Mulyani sebagai TP4D memberikan gambaran bahwa pada tahun 2015 hingga 2016 sebagai komparasi rasio pendampingannya adalah pada tahun 2015 tingkat pendampingan salah satu dinas sekitar 30%. Sedang pada tahun 2016 hampir 50%. Dan pada tahun 2017 telah dilakukan pendampingan secara optimal hampir mencapai 100%. “Pendampingan yang dilakukan mengacu pada regulasi atau perundang-undangan yang ada sehingga setiap proses pengerjaannya dilakukan secara benar baik secara kualitas maupun kuantitas sehingga dapat dipertanggungjawabkan pada keuangan negara,” jelas Yeni. (6)

Baca juga :  Diiming - Imingi HP Gadis Dibawah Umur Dicabuli Pria Beristri Dua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini