Kajen – MIAD (55) seorang pedagang kayu warga asal Dukuh Besuki, Desa Paninggaran tampak berbeda dengan dandanan bak pengantin baru. Blangkon kuning kombinasi batik cokelat dan baju putih serta kain sarung batik yang dikenakannya tampak kontras dengan usianya yang telah separuh baya.
Dia bersama sang istri, Kartini (50), didampingi dua saksi, tampak tenang menjawab beberapa pertanyaan dari sang Ketua Sidang Isbat Nikah gratis yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pekalongan secara gratis di KUA Kecamatan Paninggaran.
Beberapa kali Miad menampakkan rasa gugup kala menjawab pertanyaan sang ketua hakim. Namun, sidang isbat nikah itu berjalan lancar. Sidang isbat nikah merupakan sebuah persidangan dalam rangka untuk melakukan proses pencatatan pernikahan dari sepasang suami istri yang telah melangsungkan nikah secara syariah agama.
Namun belum tercatat oleh negara, sehingga tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki buku akta nikah. Setelah menjalani sidang isbat nikah, Miad menyatakan senang dan lega.
Wajahnya tampak sumringah. Menurutnya, selama 25 tahun menikah dan menjalani bahtera rumah tangga bersama sang istri dengan ikatan pernikahan tanpa dicatat oleh negara atau lebih dikenal dengan nikah siri, tapi sah secara syariat agama. ”Saya menikah dengan istri saya sekitar tahun 1993-an,” katanya usai mengikuti sidang itsbat nikah di KUA Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, (22/03/2018).
Kala itu, kata Miad, banyak warga di desanya menikah hanya mengundang lebai (kiai kampung) untuk membantu proses pernikahan dengan sang wali nikah serta disaksikan dua saksi dan mengundang para tetangga.
Memang, dia menceritakan, sudah ada penghulu, tapi kantor KUA di Paninggaran belum ada. Mengenai sidang isbat nikah ini, dia mendapatkan informasi serta diminta oleh sang kepala desa dan kiai di desanya untuk mengikuti kegiatan tersebut agar pernikahan yang dijalaninya selama 25 tahun tercatat oleh negara dan mendapatkan akta buku nikah.
”Alhamdulillah setelah proses sidang, perasaan saya senang sekali. Sebab saat ini saya baru menyadari betapa penting memiliki akta buku nikah,” ujarnya. Membina rumah tangga selama 25 tahun, Miad dan Kartini dikaruniai satu putra. Sang buah hatinya, bahkan sudah menikah.
Proses pernikahannya, ujar dia, dilakukan tak seperti dirinya ketika waktu mempersunting sang pujaan hati. Pernikahan putranya dilaksanakan tercatat oleh negara dan sah secara syariah agama. ”Anak saya sudah bekerja merantau di Jakarta. Saya sudah punya dua cucu,” tuturnya. Kegiatan sidang isbat nikah ini digelar oleh Pemkab Pekalongan dengan nama acara pelayanan terpadu isbat nikah, pencatatan perkawinan dan kelahiran serta pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi.
Acara tersebut melibatkan sejumlah elemen, seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Agama Pekalongan. Bahkan, Bupati Asip Kholbihi hadir secara pribadi membuka secara langsung kegiatan tersebut.(6)