Batang – Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Bupati tentang pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian 4 (empat) Raperda 2018 berlangsung di Gedung DPRD setempat Selasa, (20/03/2018).
Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Imam Teguh Rahajo dan di hadiri Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Suyono Wakil Ketua DPRD dan seluruh angota. Tak sedikit pula kepala OPD yang juga ikut hadir dalam sidang tersebut.
Bupati Wihaji dalam jawaban Pandangan umum Fraksi di hadapan 45 anggota legislatif mengatakan, Raperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Raperda tentang Ijin Gangguan dan Raperda tentang Kelembagaan Daerah, harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Kata Wihaji
Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan Fraksi PAN-PKS terkait konsekuensi atas bertambahnya 1 (satu) Perangkat Daerah yang akan menambah anggaran belanja tidak langsung yang akan diikuti dengan belanja rutin.
“Tambahan perangkat daerah yakni Dinas Ketenagakerjaan adalah pemisahan dari DPMPTSP dan Naker, sehingga pemecahan tersebut hanya memisahkan beberapa bidang-bidang yang menangani ketenagakerjaan yang semula berada di DPMPTSP dan Naker,” Jelas Wihaji
Selanjutnya menanggapi terkait pencabutan Perda Izin Gangguan, bahwa sebagaimana Surat Mendagri tindak lanjut dicabutnya pedoman tentang izin gangguan dan penghapusan retribusi izin gangguan, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak akan mengabaikan dampak lingkungan yang akan terjadi atas segala kegiatan usaha yang dapat menimbulkan kerusakan atau gangguan lingkungan.
” Pemkab mewajibkan pada semua kegiatan usaha terlebih dahulu untuk melaksanakan proses Izin lingkungan UKL-UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tegas Wihaji