Batang – Pengadaan Barang dan Jasa melalui e – katalog dapat membantu transparansi, karena barang yang akan dibeli harga sudah dicantumkan, sehingga tidak lagi ada manipulasi harga dalam pembeliannya.
“Pengadaan e-katalog dapat membantu transparansi dalam regulasi, karena pengadaan tersebut juga tidak harus tender dan undang – undang melindungi selama terdaftar di e-katalog,” Kata Bupati Whaji seteleh membuka Sosialisasi e- katalog di Aula Kantor Bupati setempat Selasa, (20/03/2018).
Ia juga mengatakan, untuk sementara ini pengadaan barang jasa menggunakan e – katalog sudah banyak di lakukan oeleh OPD ( Organisasi Perangat Daerah ), karena sudah dirasakan sekali kemudahannya, sangat transparan.
“ Gunakanlah pengadaan barang /jasa selama ada dalam e-katalog, karena transparan, akuntabel, dan akan lebih mudah dalam pemeriksaanya,” Jelas Wihaji
Disampaikan juga, bahwa Pemkab Batang memeiliki ASN ( Aparatur Sipil Negera ) yang mempunyai sertivikat pengadaan barang dan jasa, tetapi ada beberapa OPD seperti kecamatan yang memiliki ASN, namu belum memiliki sertifikat PPK, sehingga mengalami kesulitan ketika ada pengadaan barang jasa di kantornya.
“Ada beberpa Kantor Kecamatan yang ASN nya belum memiliki sertifikat, dan karena aturan sehingga harus meminjam ASN OPD lain untuk menjadi PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ),” Kata Wihaji
Memang ada ketakutan ASN lanjutnya, yang mempunyai sertivikasi pengadaan barang dan jasa seandainya di jadikan PPK, karena merasa honornya tidak seberapa tetapi resikonya tinggi, namuna kami tekankan karena ini merupakan tugas dan kewajiban selaku ASN.
“ Kita harus bertangungjawab melayani masyarakat apapun resikonya, selama kita benar dan ikuti aturan tidak ada permasalahan.” Tegas wihaji
Adapaun ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Batang yang memiliki sertivikasi barang dan jasa ada 200 an lebih yang tersersebar di OPD. Sosialisas e- katalog tersebut diikuti ASN, Anggota Polisi Polres Batang, Kejaksaan Batang.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Batang Tatang Sontani mengatakan, Pengadaan barang dan Jasa melalui e- katalog sudah di atur dalam Perpres no.4 tahun 2015 tentang perubahan ke-4 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa.
“Dalam aturan tersebut sistem katalog elektronik barang / jasa yang di cantumkan harus di tetapkan oleh LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah, yang di lakukan oleh pejabat pengadaan atau PPK intansi atau institusi,” Terang Tatang Sontani dalam penyampaian materinya.(6)