Kode surat jadi kendala pada pengelolaan arsip

0
105

Batang – Ada beberapa data atau informasi yang sangat rawan ketika diberikan ke Masyarakat, karena yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, Sebab akan menimbulkan kekawatiran dan mengganggu jalannya penyelenggaraan pemilihan dalam Pilgub, khususnya ditingkat pengawasan.
Hal tersebut Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pansawlu Kabupaten Batang Lutfi Dwi Yoga, saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan arsip Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur bagi Panwas Kecamatan Se Kabupaten Batang yang bertempat Rumah Makan Mulia Resto Tulis Senin (26/2/2018)
” Produk kebijakan Pengawasan yang sudah di plenokan oleh komisioner bisa di publikasikan ke Masyarakat, namun yang sifatnya masih sengketa belum bisa di publikasikan, ketika belum ada putusan akhir dalam sengketa belum boleh diekspos termasuk pelapor, saksi, batau korban yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilu. Karena membahayakan keselamatan dan kehidupan Pengawas Pemilu dan Keluarga.”Kata Lutfi Dwi Yoga

Ia juga mengatakan bahwa bimbingan teknis ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan bagi pengolaan arsip, khususnya anggota Panwas di kecamatan, sehingga mempermudah ketika panwas Kecamatan dimintai data dokumen yang sudah diarsipkan secepatnya akan tersajikan.
“Arsip memiliki memiliki nilai guna hukum, sehingga sangatlah penting bagi kita untuk mengamakan arsip.”Kata Lutfi Yoga

Di jelaskan juga bahwa bintek ini diharapkan ditingkatan Panwas Kecamatan bisa memilah – milah mana informasi yang bisa di berikan ke pada publik, dan mana informasi yang harus diumumkan tanpa harus ada permintaan dari masyarakat khussunya dalam Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Batang Mustamsikin menambahkan, Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan melalui telepon, faksimili, atau surat elektronik (e-mail) dan memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan dan memenuhi persyaratan.
“adapun yang berhak mengajukan permohonan informasi publik yaitu orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, badan public secara tertulis dan bisa di pertangung jawabkan.” Kata Mustamsikin

Baca juga :  Taken MOU Dengan Kejari Batang, Wihaji berharap Tindak Tegas Pelaku Koruptor di BUMD

Pengelolaan arsip Pemilu Pemilihan Gubernur tidak memiliki kendala yang berarti lanjutnya, karena hampir staf Panwas ASN yang sudah terbiasa dengan pengarsipan, namun hanya saja pada kode vikasi yang terkait dengan pengawasan terkendala pada petunjuk pelaksanaan teknis yang berbeda.
“di Harapkan Staf Panwas harus belajar kembali dan mensikapi dua hal yang berbeda terkait petunjuk pelaksana teknis, kalau di ASN biasa dengan Permendagri tapi kalau di Panwaslu petunjuk pelaksana teknis Bawaslu terkait dengan tata naskahnya.” Kata Mustamsikin.(6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini