Suyono Perintahkan Pejabat Eselon II Batang Wajib Melaporkan Hasil Kekayaan

0
152

BATANG – Wakil Bupati Batang Suyono mewajibkan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang untuk melaporkan hasil Kekayaan Penyelenggara Negara, hal ini sesuai Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang tata cara pendafatran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN ( Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara ).
“Pejabat Penyelenggara Negara wajib untuk melaporkan, karena bagian dari kewajiban yang di perintahkan oleh undang – undang.” Kata Suyono saat membuka Sosialisasi Pelaporan LKHPN yang berlangsung di Aula BKD Selasa, (20/02/2018).
Ia juga menegaskan, pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelanggara negara untuk patuh dan taat terhadap undang – undang, sehingga saat menjabat dan paska menjabat bisa terpanatau kekayaannya oleh LKHPN itu sendiri.
“ Kami pun bersama Bupati Suyono sudah melaporkan hasil kekayaanya sejak pencalonan, tapi untuk pelaporan berbasis elektronik belum dan akan kita laporkan secepatnya. Sejak menjadi anggota DPRD LHKPN saya erahkan sendiri ke KPK.” Jelas Suyono
Di jelaskan bahwa secara nasional kepatuhan pelaporan dari pejabat negara hampir 80% lanjutnya, jadi masih kurang 20%, dengan adanya sosialisasi LKHPN di harapkan pejabat di Kabupaten Batang bisa lebih tinggi lagi pencapaian di atas capain nasional.
“ Kami harap Pejabat di Kabupaten Batang untuk kepatuhan pelaporan LKHPN harus mencapai 100%.” Pinta Suyono
Di harapakap pejabat di Kabupaten Batang untuk selalu patuh terhadapa regulasi begitu juga pleporan LHKPN berbasisi elektronik, karena kepatuhan terhadap regulasi cermin pejabat yang amanah dan transparan yang tentu tidak terkena persolaan hukum seperti korupsi.
“ Jauhi itu korupsi, karena merusaka tatanan negara kita dan mempelabat pembangunan, sehingga masyrakatlah yang dirugikan.” Kata Suyono
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Alimudin mengatakan, untuk kepatuhan pejabat melaporkan hasil kekayaanya di Kabupaten Batang mencapai 90%, sehingga sudah cukup baik kepatuhanya.
“ Dari hasil evaluasi sudah cukup baik dalam pelaporanya, Pejabat di Batang sudah cukup sadar, ikhlas melaporkan harata kekayaanya.” Kata Alimudin
Pelaporan berbasisi elektronoik LHKPN merupakan hal yang baru, sehingga kita utamakan untuk pejabat eselon II dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang berjumlah 30 orang dan untuk pejabat negara dua orang yaitu Bupati dan Wakil Bupati Batang.
“ Pelaksanaan tugas ini di pantau oleh KPK dan sudah terjadwal, pelaporan wajib bagi eselon II yang selanjutnya eselon III dan setrurusnya. Untuk pejabat di pelayanan masyrakat seperti di perijinan dan yang menyangkut pengelolaan keuangan harus melaoprkan walaupun masih eselon III.” Kata Alimudin
Sementara Kasubag Umum Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Budi Martono mengatakan pelaporan LHKPN sudah menggunakan sisitem elektronik. Sehingga ada perubahan yang signifikan yaitu waktu pelaporan, yang setiap pindah waktu satu atau dua bulan sebagai penyelanggara negara wajib melaporkan.
“ sisitem pelaporan sekarang walapun satu tahaun pindah jabatan berkali – kalai, namun pelaporanya hanya satu tahaun sekali. Katanya
Dia juga menjelaskan bahwa pelaporan yang dulu banyak sekali seperti sertivikat dan lainya di lapirkan semunya, kalau sekarang sisitem paloranya hanya terkait dengan keuangan seperti buku tabungan, asuransi.
“ jangan takut melaporkan hata kekayaan, kalau kita tahau asal usu harta kekayaannya kita jangan merasa takut, karena penghasilan di luar ASN di perbolehkan, KPK tidak mengkonfrontasi berapa hartanya, yang terpenting harta yang dilaporkan harta punya kita adalah hak dan secara normatif.”Kata Budi Martono.(6)

Baca juga :  Wihaji Buka Bursa Kerja NU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini