Kendal – Banyaknya temuan kasus saat berlangsungnya tes seleksi perangkat desa membuat Paguyuban Kades Kabupaten Kendal angkat bicara. Mereka meminta Pemkab Kendal melalui surat resmi agar tes seleksi perangkat desa diulang.”Tes kemarin banyak masalah sehingga layak disebut cacat hukum hasilnya. Untuk itu kami meminta Pemkab Kendal mengulang tes tersebut,” ujar Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Kendal Bambang Utoro, di Paringgitan PPemkab Kendal, Selasa (19/12).
Bambang Utoro mengatakan, pelaksanaan seleksi perangkat desa tersebut dinilai melanggar aturan. Dikatakan, dalam perbup dijelaskan, tes dilaksanakan serentak kenyataannya dilaksanakan bertahap sampai tiga sesi.”ini jelas melanggar perbup,” ujarnya.
Dikatakan, selain itu banyak problem saat tes berlangsung mulai komputer eror, trobel dimana -mana banyak soal tidak bisa diakses, nilai tidak keluar dan masih banyak kendala tehnis lainya. Menurut Bambang Utoro, seleksi ini sejatinya
ingin mencari Sumber Daya Manusia (SDM) yang bagus tapi ddengan pelaksanaan tes yang banyak masalah membuat hasilnya tidak sesuai harapan.”Informasi yang kami terima banyak nomor peserta tes tertukar di Kecamatan Ngampel dan Patean,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ali Muhtadi Kades Purworejo Kecamatan Ringinarum. Menurutnya, ada dua lowongan perangkat desa yaitu Sekdes dan Kaur Umum sedangkan pelamarnya ada 14 orang sedangkan yang ikut tes hanya 13 orang. Dijelaksan 13 pelamar perangkat desanya mengikuti tes di SMAN 1 Weleri. Menurutnya, banyak problem saat tes yaitu jadwal tes tidak sesuai alias molor jam 08.00 -12.00 WIB.”Tes sesi pertama yang rencananya dilaksanakan jam 08.00 molor sampai jam 12.00 WIB, begitu juga tes sesi dua dan tiga juga molor sampai larut malam,” ujarnya.
Dijelaskan, yang aneh ada peserta yang saat tes pulang dan bisa mengikuti tes lagi sampai dua kali, padahal jelas itu melanggar peraturan LPMP sendiri.
Berjalan Baik
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi PKB, Muhammad Makmun mengatakan, secara umum pelaksanaan tes berjalan berjalan baik. Dikatakan, mereka yang mempersiapkan diri dan belajar secara serius banyak yang lolos.
Menurut Makmun, jika ada pihak yang meminta tes ulang secara menyeluruh karena ada sejumlah masalah itu namanya tidak fair. Dijelaksan, kalau ada masalah yang diulang cukup yang bermasalah.”Kalau diulang mmenyeluruh justru melanggar peraturan. Semua sudah dilakukan berdasarkan aturan jadi jangan mendesak diulang berdasarkan kepentingan,” jelasnya.
Sedangkan Yuli Hariyanto Kasi Supervisi Mutu Pendidik LPMP Jateng mengatakan, seleksi tes perangkat desa sudah dilaksanakan dengan baik. Kalaupun ada sedikit kendala tehnis merupakan hal yang wajar dan sudah bisa diatasi bersama antara LPMP dengan panitia desa. Menurutnya, tuduhan pelaksanaan seleksi tes perangkat desa melanggar perbup itu tidak benar.”Dalam perbup jelas disebutkan tes dilaksanakan serentak satu hari yaitu Minggu (17/12) dan semua dilaksanakan dihari yang sama,” ujarnya.
Ditambahkan, tes sudah selesai dan sudah diketahui hasilnya jadi tidak mungkin diulang. (1)
Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh pak Ali Makmun, HIDUP KENDAL MENUJU PERUBAHAN!
BERLAPANG DADALAH PAK LURAH….
memang ada kejanggalan yang terjadi di desa tampingwinarno kec. sukorejo
1. nama dan nomer tese tertukar
2. nama yang mendapat peringkat no 1 tapi nomer tesnya milik peserta lain