KENDAL – Untuk mengoptimalisasikan aset desa yang mangkrak, 48 Kepala Desa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal tentang Penatalaksanaan Aset Desa tidak Bergerak. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama berlangsung di Gedung Abdi Praja, Senin (3/6/2024).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, proses sertifikasi aset itu tidak mudah, karena butuh waktu dan dana. Oleh karena perlu pendampingan oleh pihak Kejaksaan. “Makanya, perlu pendampingan oleh Kejaksaan Negeri agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bupati Dico mengatakan, masih banyak aset desa yang belum bersertifikat. Padahal, manfaatnya berdampak untuk kepentingan masyarakat. “Makanya, seluruh aset harus bisa dimanfaatkan dengan maksimal, agar berdampak kepada masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kendal,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang sudah dilakukan sebelumnya. Kerjasama ini, selain kerja sama pensertifikatan aset desa, juga pengintegrasian data dalam pemanfaatan atau pengelolaan aset desa. “Tujuan pensertifikatan aset desa itu, agar aset desa bisa ditingkatkan potensi dan manfaatnya, sehingga menjadi pendapatan asli desa (PADes) masing-masing,” katanya.
Erny menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2016, tidak diperbolehkan jual beli aset desa tidak bergerak, namun hanya diperbolehkan tukar-menukar aset desa. Ada tiga ketentuan dalam tukar-menukar aset desa, yakni untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk keduanya.“Jika akan tukar-menukar aset desa, maka harus dipastikan benar bentuk tukar menukarnya seperti apa dan pemerintah desa harus transparan. Kami, dari Kejaksaan siap mendampingi prosesnya dari awal,” jelasnya.
Sedangkan Kepala ATR/BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat mengatakan, kerja itu untuk penatausahaan aset tidak bergerak berupa tanah dan penanganan masalah berkaitan dengan tanah. Dikatakan, masih banyak aset yang tidak karena belum dimanfaatkan dengan baik.”Melalui kerjasama ini digarapkan aset tidur dapat maksimal sehingga menambah penghasilan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” doanya. (AU/01)