KENDAL – Bawaslu Kendal mengirim surat himbauan kepada 266 kades dan 20 Lurah se-Kabupaten Kendal bayar tidak terlibat kampanye aktif karena itu melanggar undang undang-undang.”Pemilu 2024 sudah semakin mendekati hari H, guna mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu Kendal mengirim surat imbauan sebanyak 286,” kata Muhammad Habibi, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kendal Senin, (4/12/2023).
Habibi mengatakan imbauan ini dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran ditingkat desa.”Kami telah mengirim surat imbauan sejumlah 266 untuk desa dan 20 untuk kelurahan se- Kabupaten Kendal,” jelas Habibi.
Dikatakan, terkait isi dari surat imbauan tersebut Muhammad Atho’illah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjekaskan, isi surat imbauan tersebut, ditujukan sekaligus mengimbau Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku.
Dikatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga Februari mendatang.”Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal dalam rangka menciptakan Iklim Pemilu yang lebih kondusif dan minim terjadinya pelanggaran,” harapnya. (AU/01)