KENDAL – DPRD Kendal lahirnya Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Gagasan itu disampaikan saat acara mendengar masukan dari Masyarakat atau Public hearing atau Konsultasi Publik yang diinisiasi DPRD Kendal.“Kami mengundang sekitar 100 tokoh yang kita hadirkan untuk memberikan masukan, terkait rencana penyusunan Raperda ini”, tutur H Sulistyo Ari Bowo, S.Hut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab Kendal, Selasa (18/08/2026).
H Sulistyo Ari Bowo, SHut menyampaikan, saat ini kabupaten Kendal menjadi magnet investasi industry terbesar di Jawa Tengah. Salah satu daya Tarik investasi berupa Kawasan Industry Kendal di wilayah Kecamatan Kaliwungu dan akan melebar hingga Kecamatan Brangsong. Selain KIK, nantinya akan ada terminal peti kemas di Kecamatan Weleri dan Kawasan Industry Eks Seafer Di Kecamatan Patebon. Ditambahkan, meningkatnya investasi di Kabupaten Kendal, akan membuka kran datangnya pekerja luar daerah bahkan pekerja asing. Dengan hadirnya mereka di Kabupaten Kendal maka salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi yaitu penyediaan tempat rekreasi dan hiburan.. Kedatangan mereka akan membawa ragam adat, kebiasaan, sosial budaya yang berbeda dengan kondisi Masyarakat Kendal. sehingga penyediaan tempat hiburan dan rekreasi yang sesuai kebutuhan pekerja asing yang datang kadang akan bertolak belakang dengan kondisi Masyarakat Kendal.
Untuk itulah perlu adanya regulasi yang bisa menjembatani antara kebutuhan pekerja luar daerah/asing dengan kearifan local. Salah satu regulasi yang digagas DPRD Kab Kendal yaitu Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Raperda ini lahir salah satunya karena menjawab tantangan perkembangann industry di Kab Kendal.”Kalau ini menjadi Perda , maka Kab Kendal merupakan Kabupaten ke 2 yang mempunyai Perda ini setelah Kab Cilacap,” pungkas H SUlistyo Ari Bowo, SHut.
Menanggapi lahirnya Raperda tersebut, PD Masyarakat ekonomi Syariah Kendal (PD MES Kendal) menyambut baik. Tetapi melihat draft yang disampaikan oleh DPRD Kab Kenda dalam Public hearing, ada 3 catatan usulan dan masukan terkait rancangan Raperda Pengendalian dan Penataan Tempat Hiburan dan Rekreasi. Arif Fajar Hidayat, Ketua Bidang Sinergi antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal meminta Pertama, agar dimasukkan lebih detail tentang konsep zonasi/penataan Kawasan hiburan dan rekerasi religi/adat istiadat. Akar masyarakat Kendal adalah masyarakat religius. Hal ini terbentuk dari perpaduan budaya pesisir, tradisi Islam Nusantara yang kuat serta Sejarah Panjang masa Mataram. Kendal juga dikenal sebagai kota Santri karena banyaknya pondok pesantren terutama di wilayah Kaliwungu. Untuk itu akar masyarajat Kendal ini tetap perlu dijaga dan dilestarikan. Dengan adanya masuknya industry yang ada di kabupaten Kendal, maka perlu diperkuat pelestarian akar masyarakat ini melalui regulasi yang jelas. Salah satunya dengan penetapan zonasi tempat rekreasi dan hiburan religi. Dengan di tetapkan sebagai zonasi Kawasan religi, terutama wilayah yang sudah mengajar sebagai Kawasan religi, maka akan jelas batasan, aturan dan penindakan Ketika ada hal hal yang melanggar.”Sebagaimana Kawasan Industri Kendal yang mempunyai aturan dan kewenangan tersendiri terkait industry dan usaha dibandingkan dengan Kawasan/wilayah lain,” Katanya.
Kedua, penguatan daerah atas sebagai wilayah konservasi. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian Adalah alih fungsi daerah atas menjadi wilayah/wisata café/villa di daerah atas. Terutama yang kami lihat di daerah Limbangan. Padahal daerah atas merupakan daerah tangkapan air sebelum masuk ke Sungai di daerah bawah atau pesisir. Tahun 2025 kemarin kejadian banjir besar dengan jebolnya tanggul kali bodri, karena curah hujan tinggi. Sementara lahan tangkapan air di daerah atas berkurang. Untuk itu, perlu dipertegas zonasi Kawasan tempat hiburan dan rekreasi di daerah atas sebagai zonasi tempat hiburan dan rekrasi konservasi. Dengan kejelasan zonasi tersebut secara detail akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pemanfaatan Lokasi wisata di daerah atas.”Dengan dimasukkannya zonasi wisata konservasi ini juga sebagai “penjelas” status penggunaan daerah atas untuk tempat hiburan dan rekreasi. Karena hanya 1 kecamatan saja di daerah atas yaitu kecamatan boja yang telah menyelesaikan penyelesaian RDTR dalam bentuk Perda/Perkada,” ujarnya.
Ketiga, kejelasan zonasi tempat hiburan dan rekreasi dengan resiko sosial tinggi dengan indikator penjualan minuman beralkohol golongan B dan atau Golongan C. Saat ini dasar hukum pengaturan minuman keras di kabupaten Kendal yaitu perda No 4 Tahun 2009. Dalam Perda No 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa minuman beralkohol ada 3 golongan yaitu golongan A, B dan C. sementara di raperda ini hanya mengatur tentang golongan B dan C, maka perlu kejelasan pengaturan juga untuk peredaran Minuman Keras Golongan A di tempat hiburan dan rekreasi. Selain itu juga perlu ditetapkan penataan peredaran untuk minuman keras di tempat hiburan dan rekreasi.”Misalnya zonasi penjualan minuman keras dengan system jarak minimal dengan tempat ibadah, Pendidikan,” pungkasnya. (AU/01)




















































