Pemkab Kendal Terus Perluas Perlindungan Jaminan Sosial

0
2

KENDAL – Pemkab Kendal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Bahkan tahun ini akan menggandeng Baznas dan Tahun 2026. Dari kolaborasi itu Kabupaten Kendal berhasil masuk lima besar nominasi Paritrana Award tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu disampaikan  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Rostina saat jumpa pers dengan wartawan, Selasa (18/09/2026).Bberdasarkan hasil penilaian yang diumumkan 29 Juli 2026, Kendal menempati peringkat keempat dari 35 kabupaten/kota. Capaian tersebut tidak hanya ditentukan oleh jumlah kepesertaan, tetapi juga inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah bersama berbagai pihak dalam memperluas perlindungan pekerja rentan. Dijelaskan, yang dinilai bukan cuma satu sisi. Kalau dari coverage, masih bisa lebih rentan dibanding daerah lain.

Dikatakan, Puskesmas Ringinarum Dalam upaya tersebut, salah satu program unggulan Kendal adalah Perlindungan Masyarakat Tenaga Kerja Rentan (Permata) yang pembiayaannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).”Melalui program ini, sebanyak 5.650 pekerja informal pada 2025 mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka antara lain petani tembakau, petani cengkih, nelayan, juru parkir, tukang becak dan pekerja sektor informal lainnya,” tuturnya.

Ditambahkan, ada 11 peserta yang meninggal dunia dan telah mendapatkan santunan. Sebanyak 10 peserta meninggal karena sakit dengan santunan masing-masing Rp 42 juta, sedangkan satu peserta meninggal akibat kecelakaan kerja dengan santunan Rp 70 juta. Peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja tersebut diketahui baru satu bulan terdaftar. Namun ahli waris tetap memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Permata, Kendal juga memiliki inovasi ASN Peduli Pekerja Rentan yang mendorong ASN ikut memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, lalu CSR perusahaan, dan terakhir kerja sama dengan Baznas yang menyasar para marbot masjid. “Yang menarik, inovasi perlindungan juga menyasar para marbot masjid. Melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Baznas, DMI, dan Kementerian Agama, sebanyak 370 marbot telah didaftarkan sebagai peserta,” ungkapknya. Peserta marbot harus berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki KTP dan maksimal 65 tahun saat didaftarkan. Mereka juga harus masih aktif bekerja dan tidak dalam kondisi sakit ketika didaftarkan. “Kalau ada marbot yang belum terdaftar, datanya bisa disampaikan ke kami. Nanti kami yang berkoordinasi dengan Baznas,” pintanya. Baca Juga: Ribuan Pekerja Kibarkan Merah Putih di KIK, Pelajar SMK Didorong Siap Rebut Peluang Kerja Menurut Rostina, berbagai inovasi tersebut menjadi kekuatan Kendal dalam penilaian Paritrana Award. Kendal berada di bawah Demak, Kudus, dan Kota Semarang, serta berada di atas Kabupaten Semarang. Keberhasilan masuk lima besar sekaligus menjadi tantangan bagi Kendal untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja. Terlebih, tiga besar nantinya berpeluang melaju ke tingkat nasional. “Harapan kami, tahun depan bisa meningkatkan lagi capaian-capaian yang masih kurang,” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kendal Dyah Widyastuti mengatakan akan terus melakukan berbagai upaya agar capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat.”Kita akan menggandeng berbagai pihak, salah satunya insan pers menjadi peserta aktif, juga kita minta untuk menyebarluaskan informasi ke berbagai lapisan masyarakat,” ujarnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini