WNI Usia 13-45, Otomatis Jadi Anggota Karang Taruna

0
160

KENDAL – Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan yang spesial. Karena berdasarkan Permensos Tahun 2019 setiap warga negara Indonesia yang berusia 13-45, secara otomatis menjadi anggota Karang Taruna tanpa harus mendaftar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penangan Sosial, Muhammad Khafidz yang mewakili Kepala Dinas Sosial, H Subarso saat membuka acara sarasehan Karang Taruna si Gedung Dekopinda Kendal, Sabtu (25/09/21). Dikatakan, keberadaan Karang Taruna harus memberikan kontribusi positif di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19. Dikatakan, perkembangan teknologi, harus diimbangi dengan SDM yang mumpuni dan mampu mengikuti perkembangan zaman.”Jangan sampai anak-anak muda yang berada di Karang Taruna, mampu membuka peluang kerja bagi sesama,” katanya.

Khafidz meminta agar Karang Taruna baik ditingkat Kabupaten Kendal hingga desa harus menjadi problem solving bagi masyarakat.”Jangan justru menjadi beban  masyarakat,” katanya.

Ditambahkan, Karang Taruna menjadi satu-satunya organisasi memiliki anggota luas, karena secara otomatis warga Indonesia dengan usia 13-45 otomatis menjadi anggota.

Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kabupaten Kendal , Rohkwan yang mewakili Ketua Karang Taruna Kendal Alfebian Yulando ST MA menyampaikan terima kasih kepada pengurus Kabupaten maupun Kecamatan yang tetap komitmen dalam mensukseskan organisasi Karang Taruna Kabupaten Kendal.

Menurut Rokhwan, Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan harus berperan aktif dalam berkontribusi positif di tengah-tengah masyarakat. Dikatakan, dengan menjadi anggota dan pengurus Karang Taruna harus mempunyai mengurangi kenakalan remaja.”Ini terbukti saat ada perkelahian remaja karena tau sama-sama menjadi anggota Karang Taruna akhirnya tidak jadi,” katanya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini