KENDAL – Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, rumah salah satu warga yang dinyatakan positif Covid-19 yang berada di RT 01 RW 04 Desa Jambearum Kecamatan Patebon dilakukan penyemprotan disinfektan oleh pemerintah desa setempat. Hal tersebut disampaikan Kades Jambearum, Lukman Isnaeni kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).”Kami mendapat laporan dari petugas bahwa salah satu warga kami positif Covid-19 setelah hasil tes Swebnya keluar. Untuk mengantisipasi penularan ke warga yang lain, kami melakukan penyemprotan disinfektan di rumah korban,” ujar Kades Lukman.
Menurut Lukman, penyemprotan disinfektan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat yaitu petugas penyemprotan mengenakan pakaian standar protokol kesehatan selama menyempatkan. Setelah selesai melakukan penyemprotan petugas juga langsung diminta mandi sehingga benar-benar aman dari penularan Covid19.
Dijelaskan, karena korban positif Covid-19 tidak mengalami gejala atau biasa disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) maka, korban dilakukan karantina mandiri selama 14 hari.”Kesehatan korban juga akan terus dipantau oleh petugas, setelah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 baru korban diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa,” jelasnya. (AU/01)