Gadaikan Mobil Rental, Gadis Cantik Ini Diciduk Polisi

0
141

KENDAL – Yolandari Prihastuti (30) warga Kecamatan Boja diringkus Petugas Satreskrim Polsek Boja dibantu Polres Kendal karena menggadaikan mobil rental jenis Wuling H-8966-QQ milik Ardi Arbain.

Yolanda mengaku, nekat untuk menggadaikan mobil yang ia sewa untuk menebus mobil Brio miliknya yang digadaikan di Demak. Dikatakan, Mobil Wuling yang disewanya, ditukarkan sebagai jaminan mobil Brio miliknya yang sebelumnya digadaikan Rp 25 juta dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”Mobil Wulingnya terlalu besar makanya saya tukar dengan mobil Brio yang saya  gadaikan,” saat gelar perkara di Polres Kendal di dampingi Kasatreskrim AKP Aji Darmawan, Kapolsek Boja Iptu Irsanto, dan Kasubag Humas AKP Sukarsa, Jumat (21/02/2020).

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, mengatakan, modus tersangka dengan menyewa mobil dan berjanji akan mengembalikan mobil setelah tiga hari. Namun, sampai berakhirnya perjanjian sewa, mobil juga tidak kunjung dikembalikan. Mobil rental itu tidak dikembalikan, karena digunakan sebagai jaminan pengganti mobil milik tersangka.‘’Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,’’ ujar Sumiarta. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini