KENDAL – Enam komplotan pembobol toko berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kendal, setelah buron selama tiga tahun. Pelaku membobol Toko Indah milik Soeyitno (60) warga Dusun Krajan Kulon, Kaliwungu Kendal. Para pelaku berhasil menggondol 100 bal rokok sehingga mengakibatkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 372.330.000. Sementara satu pelaku Agus alias Dodot, masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana melalui Wakapolres Kompol Sumiarta mengatakan, kronologi kasus ini terjadi ketika komplotan pembobol toko berjumlah tujuh orang pada 16 Desember 2016 silam, sekitar pukul 22.30 WIB membobolT oko Indah milik Soeyitno (60) warga Dusun Krajan Kulon, Kaliwungu Kendal.
Para pelaku yaitu Hanafi alias Belis (31) warga Desa Timbang, Banyuputih Batang, Muh Yasir alias Ahong(33) warga Dusun Satriyan, Tersono Batang, Subkhan alias Lutuk(28) warga Dusun Timbang, Banyuputih Batang, Yulianto alias Sayur(22) warga Dusun Timbang, Banyuputih, Batang dan Slamet Abadi alias Bondet(31) warga Desa Rejosari Barat, Tersono Batang, mereka berangkat dari Batang mengendarai mobil Suzuki Carry milik Bondet menuju ke pertigaan Pasar Sore Kaliwungu.
Sedangkan tersangka Rokhim alias Kumis(56) dari rumahnya Desa Sedayu, Gemuh Kendal, menyusul di lokasi tersebut. Setelah bertemu dan berunding serta membagi peran, pada pukul 00.30 mereka bergerak menuju ke Toko Indah yang lokasinya tak jauh dari mereka berkumpul.“Setelah mendapat aba- aba dari Rokhim alias Kumis, tersangka Yulianto alias Sayur, merusak gembok pintu toko tersebut dan kemudian mereka masuk mengambil 100 bal rokok berbagai merk di dalam toko tersebut,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, Sabtu (22/02/2020).
Setelah itu, dengan menggunakan mobil Suzuki Carry tersebut, mereka kemudian menuju ke Alun-alun Sukorejo, dan tersangka Hanafi alias Belis, membawa mobil yang berisi 100 bal rokok itu menjualnya ke temannya bernama Agus alias Dodot (masih buron) warga Bejen, Temanggung, laku dengan harga Rp. 80 juta.
Uang hasil penjualannya itu, kemudian mereka bagi dengan rincian, Belis mendapat bagian Rp 20 juta, Ahong mendapat bagian Rp 20 juta, Sayur mendapat bagian Rp 8 juta, Kumis mendapat bagian Rp 10 juta, Bondet mendapat bagian Rp 10 juta dan Lutuk mendapat bagian Rp 10 juta.
“Sedangkan sisa uang sebesar Rp 2 juta, digunakan untuk biaya operasional,”ujar Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta.
Sementara salah satu tersangka Bondet mengaku, dirinya nekat ikut melakukan pencurian, karena tak mempunyai uang cukup untuk keperluan hidup sehari- hari.“Pekerjaan saya serabutan. Kadang – kadang punya uang dan terkadang tidak. Makanya ketika ada tawaran dari teman- teman, saya ikut saja,” kata Bondet.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatnnya, para pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal, sembilan tahun hukuman penjara.(AU/01)