KENDAL – Ahmad Khafidin (28) alias Tokel warga Dukuh Sampir Malang, Desa Pidodo Kulon RT 02 RW 05, Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal diciduk polisi karena diduga mencabuli Mawar (15) bukan nama sebenarnya Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon, Selasa (26/02/2019).
Kasus pencabulan terungkap berkat laporan masyarakat SP (33) yang merupakan ayah korban. Anggota Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Kendal yang menerima laporan tersebut segera melakukan pendalaman dengan melaksanakan gelar perkara serta minta keteranagan saksi dan korban. Setelah cukup bukti, pelaku ahirnya amankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban dirayu dan diajak kesebuah kamar kos di belakang Pasar Cepiring, kemudian sesampainya ditempat itu pelaku melakukan tindakan tak senonoh dan meniduri korban.”Kasus ini kita ungkap karena adanya laporan keluarga korban yang mendapat cerita kejadian itu dari korban,” katanya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pendalaman dan ahirnya menangkap pelaku. Kasat Reskrim mengaku masih melakukan pendalaman kasus ini. Ahmad Khafidin yang diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AU/01)