KENDAL – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik caleg maupun capres yang menyalahi aturan atau melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal secara serentak di 20 Kecamatan Kabupaten Kendal, Rabu (27/2).
Selanjutnya, APK yang ditertibkan dibawa Bawaslu untuk diamankan. Ketua Bawaslu Kendal, Odillia Amy Wardani mengatakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh kecamatan kabupaten Kendal diinstruksikan untuk menertibkan APK yang melanggar di daerahnya mereka masing-masing.
Dikatakan, penertiban ini dilakukan diseluruh Kecamatan di kabupaten Kendal terutama pada lini pertama atau jalan utama.“Yang ditertibkan yakni pemasangannya berada di fasilitas milik negara seperti jembatan, tiang listrik, rambu lalu lintas serta pemasangannya dengan cara dipaku pada pohon-pohon,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk di Pantura Kendal sendiri pihaknya berhasil menertibkan 67 APK yang melanggar, daerah lainnya nanti sore akan melaporkan. Ditegaskan, dalam penertiban itu, pihaknya pun juga merasa kesulitan untuk menertibkan APK yang dipasang melintang di jalan raya.”Pasalnya ukuran APK yang melintang di jalan cukuplah besar dan berada di ketinggian yang cukup tinggi sehingga menyulitkan pihaknya untuk melepaskan APK itu,” katanya. Ditambahkan, untuk menertibakan APK yang besar akan berkoordinasikan dengan Satpol PP karena pihaknya mempunyai alat yang lebih lengkap. (AU/01)