BATANG – Mendapati pelayanan dari para pedagang maupun pengusaha yang nakal, masyarakat dalam hal ini konsumen jangan tinggal diam karena bisa melaporkan langsung kelembaga terkait, atau Disperindagkop setempat. Sesuai regulasi yang ada, pedagang dan pengusaha nakal bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara, maupun denda paling besar Rp 1 milyar.
Sanksi pidana dan denda yang tidak main-main terhadap para pedagang dan pengusaha yang dianggap nakal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Koperasi, Isnanto, di hadapan para audiens sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan perlindungan konsumen Disperindagkop Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung di gedung pramuka Kabupaten Batang, (13/09/2018).
Hal tersebut mengacu pada undang-undang NO. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kepastian hukum terhadap para konsumen atas pelayanan dari para pedagang dan pengusaha yang tidak mengedepankan jaminan mutu tersebut, akan diberi sanksi hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp 1 milyar.”Bagi konsumen yang merasa dirugikan saatnya bisa mengadu ke lembaga perlindungan konsumen tersebut, atau bisa juga melaporkan aduanya ke Disperindagkop Batang,”Tegas, Isnanto Kepala Disperindagkop Batang.
Isnanto menambahkan, saat ini banyak para pedagang dan pengusaha yang tidak jujur serta menghalalkan segala cara hanya untuk meraup keuntungan semata, sehingga terkadang hak dari para konsumen terabaikan,” tukasnya. (UJ/01)