KENDAL – Berkas calon anggota legeslatif (Caleg) Partai Garuda yang diajukan ke KPU Kendal dikembalikan petugas KPU Kendal kepada pengurus Partai Garuda, Selasa (17/07/2018) malam. Berkas dikembalikan karena belum memenuhi syarat, terutama formulir pendaftaran B1 tidak lengkap sehingga diminta untuk memperbaiki. Hingga pukul 00.00 WIB, jika pengurus tidak sanggup melengkapi berkas yang disyaratkan maka akan di diskualifikasi.
Pengurus Partai Garuda Solikhin datang ke KPU Kendal bersama Sekretaris Partai Garuda Wagiyo. Mereka diterima komisioner KPU Kendal bidang Devisi Tehnis, Fahroji. Setelah diperiksa ternyata formulir pendaftaran B1 tidak ada foronya dan SK kepengurusan masih plt padahal sudah definitif.
Usai menerima kembali berkasnya, Solikhin mengatakan, berkas dikembalikan karena sistem informasi calon (silon) belum dilengkapi foto. Selain itu terjadi kesalahan dalam penulisan SK yang sudah definitif ditulis masih Plt.”Kami diminta melengkapi berkas,” ujar Solikhin.
Fahroji Devisi Teknis mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas Partai Garuda karena formulir pendaftaran B1 tidak ada foto atau tidak lengkap. Selain itu di SK menyebut pengurus plt padahal sudah definitif.”Berkas kita kembalikan karena formulir pendaftaran tidak lengkap dan sampai pukul 00.00 WIB kalau tidak mendaftar lagi maka dianggap belum mendaftar dan di diskualifikasi,” jelasnya. (AU/01)