Peredaran narkoba pantura dikendalikan dari lapas pekalongan, 9 pengedar di bekuk satnarkoba polres batang

0
435

Batang – Petugas kepolisian republik indonesia, kembali membongkar sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan langsung dari lapas kelas II A Pekalongan, jawa tengah. Sebanyak 9 pelaku yang biasa beroperasi diwilayah pantura batang timur mendapatkan barang haram tersebut dari napi yang masih ditahan di penjara, rabu (28/02/2018).
Genderang perang terhadap narkoba gencar dilakukan oleh jajaran satuan reserse narkoba polres batang. Dalam bulan januari saja berhasil meringkus 9 tersangka yang merupakan pengendar barang haram. Pasokan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, mereka dapatkan dari salah seorang narapidana lembaga pemasyarakatan kelas II A pekalongan.

Dari keterangan salah seorang tersangka a-s warga kendal, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang napi yang masih mendekam di lapas pekalongan. Modus yang digunakan, sebelumnya melakukan transaksi via s-m-s, dari dalam penjara ke dirinya untuk menerima kiriman sabu dari napi, melalu kurir yang hingga kini masih dalam pencarian petugas kepolisian.


Sementara itu kepala satuan narkoba, satnarkoba polres batang, ajun komisaris Hartono, menjelaskan, penangkapakan tersebut berawal dari salah seorang pengedar narkoba dengan sasaran para supir truk, yang digunakan sebagai penambah stamina, diwilayah batang timur. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari salah seorang napi yang berada didalam lapas kelas ii a pekalongan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,48 gram. Sedangkan pil dekstro dan sejenisnya sebanyak 400 butir. Dan 9 pelaku kini terpaksa harus merasakan dinginya hotel prodeo, tegas orang nomor satu dijajaran satnarkoba AKP Hartono, S.H, M.H.

Dari 9 pelaku yang berhasil dibekuk, 7 pengedar narkoba jenis sabu dan 2 pengedar jenis pil dekstro. Akibat dari perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana dengda paling sedikit 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.(6)

Baca juga :  Sidak Karang Taruna Batang, BNNK Tes Urin Dadakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini