Dua Pengedar Pil koplo Diamankan Sat ResNarkoba Polres Pemalang

0
379

Pemalang – Sat Resnarkoba Polres Pemalang berhasil mengamankan penjual/pengedar obat keras pukul 18.30 Wib . Senin (22/01/2018).

Tersangka S warga Kelurahan Mulyoharjo Pemalang dan H warga Keludahan Wanarejan Selatan yang sebelumnya diamankan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2018 yang tanpa hak dan keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak standar jenis Dextro dan Eximer.

Menurut Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, S.H,.S.I.K melalui Kasat resnarkoba Menyampaikan “Penangkapan pelaku pengedar pil tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan maraknya peredaran obat secara ilegal yang digunakan untuk mabuk mabukan, selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa hari hingga diketahui dan dilakukan penangkapan terhadap penjual pil Koplo jenis Dextro dan Heximer tersebut”.Ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, “Biasanya pil yang didapat digunakan untuk mabuk mabukan dan diminum bersama dengan minuman keras sehingga menimbulkan efek yang lebih memabukkan, untuk itu peran serta masyarakat dan keluarga juga sangat penting guna ikut memberikan perhatian kepada keluarga kita supaya tidak ikut terjerumus dalam peredaran Narkoba”.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke mapolres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 196 yo 98 ayat (2), ayat (3), pasal 197 yo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.Tambah Kasat Resnarkoba AKP I Made Restu Semadhi.(6)

Baca juga :  Peredaran narkoba pantura dikendalikan dari lapas pekalongan, 9 pengedar di bekuk satnarkoba polres batang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini