Pemalang – Unit Reskrim Polsek Taman Resor Pemalang kembali berhasil Menangkap menangkap Pelaku Penganiayaan.Senin(22/01/2018)
Tersangka (T) Inisial DM (62 th) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menganiaya Karyo bin Suka (62 th, Desa Pener Kec. Taman).
Peristiwa Berawal saat Karyo menagih utang kepada DM, karena belum bisa membayar Karyo marah sambil memegang krah DM lalu mendorongnya hingga jatuh, pada saat jatuh dibelahnya ada sebuah ember bekas cat ukuran 5k selanjutnya DM berdiri sambil tangan kanannya memegang ember langsung dipukulkan kearah muka Korban sebanyak 3 kali setelah melakukan penganiayaan DM melarikan diri. Minggu 19 Nopember 2017 sekira jam 20.00 wib dihalaman rumah Tarjono, 68 th, Desa Sokawangi Rt 03/06
Dengan adanya kejadian tersebut Karyo menderita memar pada mata kiri, sobek pada alis, luka sobek pada kening kiri, kelopak mata kiri atas dan bawah membiru dan dirawat di RS Ashari Pemalang selama dua hari.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahuai Tersangka berada dihalaman rumah seorang warga didekat Makam Syeh Maulana Maghribi di Desa Sesantren Ulujamai, petugaspun langsung bergerak melakukan penangkapan jum’at 19 Januari 2018 pukul 17.00 wib.
“Membenarkan bahwa Anggotanya telah menangkap pelaku penganiayaan berinisial DM didaerah Ulujami, kini pihaknya tengah menggali keterangan dari pelaku sesuai pasal yang disangkakan 351 KUHP tentang penganiayaan. ” Ungkap Kapolsek Taman AKP Kabul Santoso.(6)