KENDAL – Meski dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor 141/002/2018 tentang pemberian rekomendasi camat, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa hasil pengangkatan perangkat desa secara serentak Kabupaten Kendal tahun 2017 jelas menyebutkan kades melantik perangkat desa rangking 1 pada Senin (8/1/2018) namun Ida Suryanto Kepala Desa Harjodowo Kecamatan Sukorejo menegaskan baru akan melantik calon perangkat desa yang telah mendapatkan rekomendasi dari Camat Sukorejo setelah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hal tersebut ditegaskan Kades Harjodowo saat dihubungi suarakeadilan.net melalui telepon selulernya, Minggu (7/1/2018).”Saya tidak akan melantik calon perangkat desa yang sudah direkomendasi pak Camat, karena saat ini masih ada proses di PTUN Semarang. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ida Suryanto.
Menurut Ida, dirinya akan melantik perangkat rangking 1 setelah proses gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan peserta tes perangkat desa pada Jumat (5/1) pada PTUN Semarang ada kepastian. Dikatakan, kalau dalam proses seleksi memang ada masalah sehingga para peserta seleksi melakukan gugatan di PTUN maka harus diselesaikan sehingga ada kepastian hukum.”Namun kalau prosesnya sudah selesai, saya tidak punya alasan lagi untuk tidak melantik. Ini hanya menunggu keputusan PTUN saja tidak ada salahnya menunggu,” terangnya.
Camat Sukrorejo, Achmat Sulkani membenarkan bahwa kades Harjodowo menolak untuk melantik perangkat desa pada Senin (8/1/2018) karena masih menunggu sampai proses hukum di PTUN selesai.”Surat rekomendasi sudah turun sejak 3 Januari lalu. Namun Kades tetap menunggu hasil hukum turun,” ujarnya.
Menurut Sulkani, sesuai peraturan kades harus melantik perangkat yang sudah direkomendasi Camat pada Senin (8/1/2018).”Jika tidak melaksanakan pelantikan sesuai aturan nanti kami akan memberikan surat teguran,” ujarnya.
Sementara itu, Arif Mustaghfirin peserta tes perangakt Desa Harjodowo rangking 1 mengatakan, dirinya pernah menanyakan pelaksanakan pelantikan tanggal 8, namun Kades belum akan melantik karena masih menunggu hasil gugatan di PTUN.”Kami tetap akan meminta hak untuk dilantik sesuai aturan yang ada,” ujarnya. (1)