Terkait Kemelut Seleksi Calon Perangkat Desa, “Kenapa Kursiku Ditunda?”

0
2856
Ketua Paguyuban Calon Perangkat Desa Rangking 1, Budi Riatanto menyampaikan pernyataan sikap terkait kemelut seleksi perangakt desa.

Kendal – Menyikapi kemelut paska tes seleksi calon perangkat desa yang digelar Minggu, (17/12) perwakilan calon perangkat desa yang mendapatkan rangking 1 menggelar silaturahim dan diskusi dengan tema “Kenapa Kursiku Ditunda?”. Acara yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kendal tersebut menghadirkan Pakar Hukum Edi Pranoto SH MH dari salah satu perguruan tinggi di Jateng. Dalam kesempatan itu juga dibentuk Paguyuban Calon Perangkat Desa Rangking 1.

Pakar Hukum Edi Pranoto mengatakan, meski dalam surat edaran bupati meminta camat menunda sementara memberikan rekomendasi terkait hasil seleksi perangkat desa, namun jika dalam waktu tujuh hari paska penyampaian hasil tes yang diberikan kades kepada camat tidak diberikan rekomendasi maka sesuai dengan perbup nomor 51 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kendal, camat dianggap menyetujui hasil tes tersebut dan kades berhak melantik calon perangkat desa terpilih.”Tanpa rekomendasi camat sesuai dengan perbup nomor 51 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kendal maka camat dianggap menyetujui hasil tes tersebut dan kades berhak melantik calon perangkat desa terpilih,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Edi menyarankan agar para calon perangakt desa yang mendapatkan rangking satu untuk proaktif memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada Inspektorat Kabupaten Kendal yang melakukan investigasi.”Dengan begitu Inspektorat akan mendapatkan informasi yang benar terkait pelaksanaan tes seleksi perangakt desa beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Budi Riatanto yang terpilih menjadi Ketua Paguyuban Calon Perangkat Desa Rangking 1 menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik seleksi perangkat desa diantaranya terkait tuduhan dari oknum atas ketidak murnian nilai yang diperoleh pada seleksi perangkat desa melukai hati para calon perangkat desa.”Tes yang kami lakukan itu murni sesuai dengan peraturan yang berlaku, saya harap ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku” ujarnya.

Baca juga :  Beredar SE Bupati, Camat Diminta Beri Rekomendasi

Budi membela dan mendorong Pemkab Kendal untuk tidak bergeming dari desakan sekelompok oknum demi sebuah nilai kebenaran dengan mengedepankan ketaatan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan apabila ada sengketa dalam hasil seleksi itu, maka ia dan paguyubannya akan mendorong penyelesaian sengketa itu pada jalur hukum. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini