KENDAL – Tim Resnarkoba Polres Kendal berhasil mmengamankan 22 paket sabu, 484 butir pil jenis exymer, 1.000 butir pil dextro, dan 406 butir pil jenis tryhex, dengan omzet Rp10 Juta. Barang-barang terlarang itu didapatkan dari hasil penggerebekan yang dilakukan terhadap seorang pengedar sabu dan pil penenang, di rumah kontrakannya, di Perumahan Sarirejo Indah, Kaliwungu, Kamis (30/11).
Tersangka pengedar sabu dan bandar pil penenang, Angga Martakusuma, warga Tawang Aglik Kidul, Tawangmas, Semarang Barat. Petugas menggerebek rumah kontrakan tersangka, saat yang bersangkutan tengah tidur di kamarnya.
Semula tersangka mengelak jika menjual sabu dan pil penenang, namun petugas tidak begitu saja percaya. Kemudian menyuruh tersangka membongkar barang-barang yang ada di dalam kamarnya. Tersangka kemudian mengambil tas kecil yang disimpan di belakang pintu kamarnya. Dari dalam tas kecil tersebut, didapati timbangan elektrik dan satu dus rokok yang berisi puluhan paket sabu siap edar.
Petugas juga menemukan bungkusan plastik yang disimpan di dalam tas slempang. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan puluhan paket pil penenang dari berbagai jenis. Usai diringkus, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kendal berikut barang buktinya. Penangkapan pengedar sabu dan pil ini dilakukan tim Resnarkoba Polres Kendal, setelah menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Kendal, yang dilakukan oleh pengedar antar lintas kota.
Menurut pengakuan Angga Martakusuma, sabu-sabu dibeli dari seseorang di Kota Semarang seberat lima gram, dengan harga Rp5 Juta. Kemudian tersangka menjual kembali dengan cara paketan seberat 0,35 gram, dengan harga Rp200 ribu. Sementara untuk pil penenang, tersangka menjual per-paket isi dua puluh butir dengan harga Rp20 ribu. “Narkoba yang dijual yakni jenis sabu, pil tryhex, dan dextro. Sabu saya dapatkan dari Semarang, beli lima gram seharga Rp5 Juta,” katanya.
Kasatnarkoba Polres Kendal, AKP Suhadi, mengatakan, tersangka merupakan pengedar yang menjual sabu dan pil ke anak-anak muda yang ada di wilayah Kendal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup. “Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 22 paket sabu, 484 butir pil exymer, 1.000 butir pil dextro, 406 butir pil tryhex, uang tunai sejaumlah Rp755 ribu, handphone, bong, dan timbangan elektrik,” paparnya. (3)