KENDAL – Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menyerahkan Sertipikat PTSL tahun 2025 di Desa Gondang Kecamatan Limbangan pada Kamis (28/08/2025). Adapun sertipikat yang diserahkan sebanyak 350 sertipikat elektronik hak milik. Penyerahan sertipikat PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah di Desa Gondang Pemilik tanah dapat memiliki bukti legalitas yang sah atas kepemilikan tanah mereka. Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Desa Gondang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Stay Connected
Berita Populer
Dua Cross Girder Jembatan Pelengkung Kali Kutho Ambrol Jadi Tontonan Warga
KENDAL - Dua Cross Girder Jembatan Tol Pelengkung Kali Kuto yang sebelumnya digunakan pada arus mudik - balik lebaran, ambrol, Jumat (14/07/2018) malam. Insiden jatuhnya dua...
Pria Tanpa Identitas Tewas Dibunuh Dibuang Di Pegeruyung, Tangan Diborgol Tubuh Dilakban
Kendal - Seorang pria tanpa identitas yang diduga menjadi korban pembunuhan ditemukan di Sulingwuni ( kebun sengon) ikut Desa Pagergunung Kecamatan Pageruyung, Senin (25/12)...
Hampir Dua Tahun Warga Jungsemi Diteror Pesanan Fiktif
KENDAL - Warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung resah karena hampir dua tahun ini ada pesenan bodong yang mengatasnamakan warga Jungsemi. Tidak hanya teror pesan...
Inilah Cerita Pilu Lusiana-Hepy Selama Bekerja di Malaysia
Kendal – Dua mantan TKI yang disalurkan PT Sofia bercerita pengalaman kerja selama 18 bulan di Malaysia kesejumlah media. Saat didatangi sejumlah wartawan di...
Kilasan Sejarah Desa Boja
KENDAL - Karnaval Budaya Kabupaten Kendal Jawa Tengah tahun 2018, sebagai rangkaian hari jadi Kabupaten Kendal ke-413 dan HUT RI ke-73, akan dilaksanakan di...





















































