Kegiatan Pemusnahan Aset Tetap Lainnya

0
15

KENDAL – ​Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Aset Tetap Lainnya pada Rabu (09/06/2025). Berdasarkan Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/KU.04.02/849/VI/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, aset tetap lainnya yang dimusnahkan berupa Peta (Map) dengan nilai perolehan sebesar Rp. 34.375.000,-. Barang Milik Negara berupa Peta (Map) tersebut disetujui untuk dimusnahkan karena saat ini dalam kondisi rusak berat. Pemusnahan aset tetap lainnya adalah proses penting dalam pengelolaan aset yang bertujuan untuk memastikan aset yang sudah tidak produktif atau tidak layak digunakan lagi dihapus dari pembukuan dan tidak lagi menjadi beban bagi entitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini