KENDAL – Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Aset Tetap Lainnya pada Rabu (09/06/2025). Berdasarkan Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/KU.04.02/849/VI/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, aset tetap lainnya yang dimusnahkan berupa Peta (Map) dengan nilai perolehan sebesar Rp. 34.375.000,-. Barang Milik Negara berupa Peta (Map) tersebut disetujui untuk dimusnahkan karena saat ini dalam kondisi rusak berat. Pemusnahan aset tetap lainnya adalah proses penting dalam pengelolaan aset yang bertujuan untuk memastikan aset yang sudah tidak produktif atau tidak layak digunakan lagi dihapus dari pembukuan dan tidak lagi menjadi beban bagi entitas.
Stay Connected
Berita Populer
Dua Cross Girder Jembatan Pelengkung Kali Kutho Ambrol Jadi Tontonan Warga
KENDAL - Dua Cross Girder Jembatan Tol Pelengkung Kali Kuto yang sebelumnya digunakan pada arus mudik - balik lebaran, ambrol, Jumat (14/07/2018) malam. Insiden jatuhnya dua...
Pria Tanpa Identitas Tewas Dibunuh Dibuang Di Pegeruyung, Tangan Diborgol Tubuh Dilakban
Kendal - Seorang pria tanpa identitas yang diduga menjadi korban pembunuhan ditemukan di Sulingwuni ( kebun sengon) ikut Desa Pagergunung Kecamatan Pageruyung, Senin (25/12)...
Hampir Dua Tahun Warga Jungsemi Diteror Pesanan Fiktif
KENDAL - Warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung resah karena hampir dua tahun ini ada pesenan bodong yang mengatasnamakan warga Jungsemi. Tidak hanya teror pesan...
Inilah Cerita Pilu Lusiana-Hepy Selama Bekerja di Malaysia
Kendal – Dua mantan TKI yang disalurkan PT Sofia bercerita pengalaman kerja selama 18 bulan di Malaysia kesejumlah media. Saat didatangi sejumlah wartawan di...
Kilasan Sejarah Desa Boja
KENDAL - Karnaval Budaya Kabupaten Kendal Jawa Tengah tahun 2018, sebagai rangkaian hari jadi Kabupaten Kendal ke-413 dan HUT RI ke-73, akan dilaksanakan di...





















































