Hallo #SobATRBPN
Tahukah kamu tentang Tanah Terlantar?
Berdasarkan Pasal 1 PERMEN No 20 Tahun 2021 Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Yukk simak informasi lengkapnya di postingan ini👆 agar kita lebih mengenal apa itu Tanah Terlantar.
Mari bersama menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya demi kepastian hukum dan pembangunan berkelanjutan.