KENDAL – DPRD Kendal menggelar rapat paripurna penyampaian persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang disahkan melalui penandatanganan bersama, antara pimpinan DPRD Kendal dan Bupati yang diwakili Sekda Kendal, Rabu (26/06/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Kendal H. Muhammad Makmun, SHI menyampaikan, setelah pembahasan bersama antara Pansus RPJPD dan OPD maka panitia khusus dapat menyetujui menerima RPJPD tahun 2025–20245 untuk dilaksanakan persetujuan bersama antar Bupati dan DPRD Kendal.”Alhamdulillah Pansus RPJPD dan OPD maka panitia khusus dapat menyetujui menerima RPJPD tahun 2025–20245,” katanya.
Sambutan Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang dibacakan Sekda Kendal Sugiono menyebut RPJPD adalah dokumen perencanaan 20 tahun yang berpedoman pada RPJPN dan RT RW, RPJPD akan menjadi pedoman RPJMD selama 5 tahun dan selanjutnya menjadi pedoman RKPD tahunan. sesuai dengan instruksi menteri dalam negri nomor 1 tahun 2024 tentang penyusunan RPJPD tentang tahapan penyusunan RPJPD adalah persetujuan bersama antara kepala daerah dengan ketua DPRD selanjutnya persetujuan RPJPD akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.”Hasil evaluasi yang disempurnakan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah selambat-lambatnya pada minggu ke-4 bulan Agustus 2024,” terang Sugiono.
Dikatakan, perekonomian Kabupaten Kendal mengalami pertimbuhan positif selama dasawarsa terakhir. Pertumbuhan ekonomi Kabupten Kendal mengalami kenaikan sebesar 5,56 % sejalan angka kemiskinan yang cenderung menurun diakhir tahun 2023 di posisi 9,39 % begitu juga dengan tingkat pengangguran terbuka yang cenderung mengalami trend penurunan di posisi 5,76%.
Dijelaskan, selain peningkatan perekonomian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan. IPM menjadi indikator penting bagi penduduk untuk dapat mengakses hasil pembangunan. IPM Kabupaten Kendal tahun 2023 mencapai 73,86%.”Oleh karena itu masih diperlukan upaya dan sinergitas dari semua stakeholder dalam peningkatan berbagai aspek kehidupan dan pelayanan publik,” imbuhnya.
RPJPD dapat menggali potensi dan peluang dalam memajukan daerah. Optimalisasi potensi dapat ditingkatkan dari sisi pertanian, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif maupun UMKM.
Menurutnya, saat menyusun RPJPD Kabupaten Kendal mengacu pada sinergitas dan keselarasan pembangunan pusat sampai dengan daerah serta berpedoman pada tahap akhir RPJPN 2025–2045 dengan visi Indonesia Emas 2045 yaitu negara nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan.
Dijelaskan, tantangan RPJPD Jawa Tengah dengan visi Jawa Tengah sebagai penumbuh pangan dan industri nasional yang maju sejahtera berdaya dan berkelanjutan.
Di tahun 2045 diharapkan Kendal menjadi kota yang nyaman untuk dihuni dengan kemudahan akses pada kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan yang tuntas dan merata. transportasi yang terintegrasi serta lingkungan yang nyaman dan aman.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun didampingi para Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, Anurrochim, dan Mabrur. Sedangkan Bupati Kendal diwakili Sekda Kendal, Sugiono, serta perwakilan Forkopimda, dan perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Kendal.(AU/01)