KENDAL – Delapan bulan mengumpulkan bukti dan memeriksa 67 saksi membuat kasus tukar guling Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring menjadi terang. Hasilnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan lima tersangka dan langsung menahan mereka yaitu AN Sekretaris Desa, CS Kasi Pemerintahan Cepiring SI Kades, ST Kabid Pemerintahan Desa dan SR Direktur PT RSS.
Kejari Kendal melakukan penahanan kelima tersangka, Senin (10/06/24).“Kelima tersangka sudah dithan untuk 20 hari kedepan terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring,” kata Kepala Kejari Kendal, Erny Veronica Maramba saat memberikan pers rilis, kepada wartawan, Selasa (11/06/24).
Menurut Kajari, penetapan tersangka ini berdasarkan atas pengembangan penyidikan yang sudah dilakukan dan kini masih pendalaman.“Kita sangat hati hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini,” terang Erny Veronica Maramba.
Kajari menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ini berawal dari sebidang tanah di Desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo.
Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata sehingga Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS Kasi Pemerintahan kecamatan Cepiring.
“AR dan JS ini mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa. Di bulan Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris,” paparnya.
Setelah sepakat dengan investor kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti. Pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal.“Namun ijin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi. Sementara peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai dengan prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan. Apabila ditengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit namun tanah tersebut berada dijalan raya.
“Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan,” kata Kajari.
Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharam mengatakan penyidikan masih berlanjut meski saksi yang diperiksa sudah 67 orang 3 diantaranya saksi ahli.“Sementara kita dalami 5 tersangka ini, kalau ada bukti kuat tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” katanya.
Atas kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa tersebut, para tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (AU/01)