KENDAL – Sejak tahun 2017 sampai 2023 Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal sudah menyerahkan 213.859 bidang dari total 585.758 bidang yang ada di Kabupaten Kendal. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Drs Agung Taufik Hidayat MM usai penyerahan 500 sertifikat PTSL di Gedung PKPN Kendal, Senin (18/12/23).”Jadi sejak tahun 2017 hingga 2023 dari program PTSL saja sudah diserahkan 213.859 bidang dari total 585.758 bidang yang ada di Kabupaten Kendal,” katanya,
Dikatakan, untuk tahun 2024 rencana Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal akan menyelesaikan 21.008 sertifikat baru dari program PTSL. Dijelaskan, keberhasilan ini tentu atas dukungan semua pihak terutama Pemerintah Daerah Kecamatan, penegak hukum, sebagai tim penyuluhan.”Kami ucapan terimakasih setinggi-tingginya atas suportnya dan juga masyarakat. Apalagi kami jua mendapatkan penghargaan menjadi Kantor yang paling cepat menerbitan sertifikat PTSL se-Jateng,” katanya.
Wanen ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi atas layanan cepat penerbitan sertifikat kepada masyarakat melalui program PTSL. Dikatakan, sebelum ada program PTSL, dahulu penerbitan sertifikat se-Indonesia hanya 500 ribu tapi kini setelah ada program PTSL naik menjadi 6-7 juta pertahun. Sehingga dari lahan yang di sertifikatkan naik dari 40 juta bidang menjadi 90 juta.”Sekarang sertifikatnya sudah bisa di sekolahkan untuk kredit pengembangan usah namun harus dengan perhitungan cermat,” katanya.
Menurutnya, masyarakat patut bersyukur karena melalui program ini, kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat bisa di implementasikan. Semakin banyak rakyat yang mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.
Wamen ATR/Waka BPN mengaku bangga melihat capaian Kabupaten Kendal. Kabupaten ini sudah mendaftarkan 585.758 bidang tanah atau setara 89,28% dari target bidang tanah yang perlu didaftarkan. Sedangkan untuk tanah yang bersertipikat totalnya ada 510.943 bidang atau sebesar 77%. “Hari ini, kita patut berbangga untuk capaian Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama mengungkapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah ini sudah dibebaskan. “Yang paling penting dari semua itu, BPHTB memang kebijakan bupati beserta timnya, dibebaskan untuk Kendal. Ini bisa meringankan beban biaya Bapak/Ibu dalam mengurus administrasi,” sebutnya.
Bupati Kendal, H Dico Ganinduto BSc menyambut baik langkah percepatan sertipikasi tanah lewat PTSL.“Mudah-mudahan kehadiran Kementerian ATR/BPN di sini, memberikan manfaat untuk masyarakat Kendal. Ke depan, diharapkan seluruh persoalan tanah khususnya bagi masyarakat Kendal bisa ditemukan solusinya, untuk bisa meningkatkan produktivitas masyarakat Kendal,” imbuhnya.
Dikatakan, sejak dirinya dilantik menjadi Bupati pada Februari 2020 hanya 15 persen aset Pemda yang tersertifikasi. Namun dengan kerjasama yang baik dengan Kantor ATR/BPB Kendal sekarang sudah 70 persen yang terserfikat.”Koordinasi yang sangat baik wajib di teruskan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (AU/01)