KENDAL – Menteri ATR/BPN RI, melalui sambutan yang dibacakan Bupati Kendal Dico M Ganinduto meminta seluruh Kantor ATR/BPN di Indonesia untuk menyelesaikan bisang tanah yang belum bersertifikat. Sambutan itu disampaikan saat Peringatan Hari Ulang Tahun Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) ke-63 di kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Senin (25/9/2023).
Pihaknya juga meminta Kantor ATR/BPN bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menyelesaikan problem mafia tanah dan sengketa agraria.
Peringatan hari agraria tata ruang tahun 2023 ini mengusung tema ” Kinerja dan Kolaborasi Untuk Indonesia Maju”. Pada amanat Menteri ATR/BPN dijelaskan bahwa, dalam menjalankan program Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri melainkan perlu adanya sinergi dan kolaborasi. “Kolaborasi dari seluruh pihak terkait sangat diperlukan shingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat,” Jelas Bupati Kendal dalam membacakan Amanat Menteri ATR/BPN.
Disampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Terkait program PTSL saat ini terdapat 10 Kabupaten/Kota yang dinyatakan lengkap.
Kementrian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah Wakaf dan rumah ibadah (Gereja, Pura, Masjid, dll) tanpa terkecuali dan tanpa deskriminasi. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal Agung Taufik Hidayat mengatakan, bahwa saat ini telah melakukan beberapa program bersama maupun kolaborasi kepada Pemda Kendal diantaranya mensukseskan Program Kotaku dan mulai menerbitkan sertifikat elektronik.“Kolaborasi kita saat ini kepada Pemda adalah mensukseskan Program Kotaku pada konsolidasi tanah di desa Bandengan, kemudian kita mulai menerbitkan sertifikat elektronik. Untuk sertifikat elektronik saat ini prioritas adalah asset-asset Pemda BUMN/BUMD,” ujar Agung Taufik Hidayat.
Ditambahkan sertifikat elektronik dapat mengurangi mafia tanah sampai 90%. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
Adapun bidang tanah yang ada di Kabupaten Kendal keseluruhan berjumlah 558 ribu bidang tanah dan telah bersertifikat 480 ribu bidang tanah atau 80 persen masyarakat telah memiliki sertifikat.” Alhamdulillah kami selalu berkoordinasi baik dengan semua stakeholder untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada,” katanya.
Sedangkan Bupati Kendal, H Dico M Ganinduto menyampaikan selamat atas ulang tahun ATR/BPN ke-63. Dikatakan, pihaknya terus melakukan kolaborasi untuk menangani permasalahan pertanahan di Kabupaten Kendal.
Pihaknya menyampaikan Terima kasih karena tanah milik Pemkab Kendalsusah banyak yang di sertifikatkan, kemudian miliki masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung penuh apa yang akan dilakukan Kementrian ATR/BPN.

Pihaknya juga mengapresiasi apa yang dilakukan BPN Kendal memiliki prestasi yang tidak diragukan bahkan BPN Kendal menjadi salah satu percontohan tingkat nasional. Ini juga menjadi semangat pemerintah untuk terus melakukan masalah pertanahan. (AU/01)