Selesaikan Sengketa Lahan, Kepala Kantor ATR/BPN Kendal Serahkan Sertifikat Ke Brimob

0
333

SEMARANG – Kepala Kantor ATR/BPN Kendal, Drs Agung Taufik Hidayat MM menyerahkan sertifikat dengan nomor 00012 atas nama Pemerintah Indonesia CQ.Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Halaman Kantor Satuan Brimob Srondol, Semarang dan di terima oleh Wadansat Brimob Polda Jateng, AKBP Arif Agung, Rabu (03/08/22).

Kepala Kantor ATR/BPN Kendal, Drs Agung Taufik Hidayat MM mengatakan penyerahan sertifikat tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bahwa sepetak tanah, yang sebelumnya menjadi sengketa dengan masyarakat sekitar sekarang sudah resmi menjadi milik negara atas nama Pemerintah Indonesia CQ. Kepolisian Negara Republik Indonesia.”Sebelumnya kami mendapatkan aduan masyarakat untuk permintaan mediasi dengan Brimob Pelantaran. Kami hadir melakukan 5X mediasi, Alhamdulillahlah hasilnya disepakati satu lahan yang sudah bersertifikat memang milik warga dan satu lahan di sertifikatkan atas nama Pemerintah Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Keterangan Foto: Kepala Kantor ATR/BPN Kendal, Drs Agung Taufik Hidayat MM bersama jajaran meninjau lokasi di Plantaran.

Menurut Agung, dengan cepat pihak Kantor ATR/BPN Kendal menyelesaikan masalah tersebut dan menerbitkan sertifikat setelah memenuhi syarat dengan nomor 00012. Dikatakan, proses penyelesaian masalah ini merupakan yang tercepat dalam penanganan problem tanah yang dialami Korps Brimob sehingga mendapatkan apresiasi yang luar biasa karena hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan.”Alhamdulillah hari ini kami bisa menyerahkan sertifikat langsung ke Satuan Brimob Polda Jateng di Srondol,” katanya.

Wadansat Brimob Polda Jateng, AKBP Arif Agung menyampaikan banyak terimakasih atas terbitnya sertifikat tersebut. Dikatakan dengan terbitnya sertifikat itu, sekarang ada kepastian hukum terkait tanah yang sebelumnya sempat menjadi polemik.”Proses mediasi berjalan baik dan kini juga sudah terbit sertifikat sehingga akan mempunyai kekuatan hukum untuk kedepannya,” ujar Wadansat AKBP Arif Agung.

Setelah menyerahkan sertifikat ke Satuan Brimob Polda Jateng, Kepala Kantor ATR/BPN Kendal dan jajarannya meninjau lokasi lahan yang sempat menjadi sengketa di Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini