KENDAL – Meski Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD tahun 2021 tinggi yaitu senilai Rp 415.802.117.392, namun Pemkab Kendal menjadi Kabupaten pertama yang memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Jateng. Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto saat rapat Paripurna DPRD Kendal
dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 dan Pembukaan serta Penutupan Masa Sidang ke II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Kendal.<span;> di Ruang Paripurna, Jumat (27/05/2022).
Dalam sambutannya Bupati memaparkan, target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2.250.472.766.256, dan dapat direalisasikan senilai Rp 2.300.543.641.945, atau mencapai sebesar 102,22 persen dari target yang ditetapkan.
Dikatakan, Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp 2.435.688.248.524, dan dapat direalisasikan Rp 2.069.958.006.821, atau mencapai 84,98 persen.
Untuk pengeluaran transfer dianggarkan senilai Rp 374.220.227.804, dan dapat direalisasikan Rp 374.020.227.804, atau mencapai 99,95 persen. Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp 197.030.482.268, dan dapat direalisasikan senilai Rp 197.031.482.268, atau mencapai 100,001 persen.“Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021, dianggarkan senilai Rp 11.815.000.000,00, dapat direalisasikan senilai Rp 11.815.000.000, atau mencapai 100 persen,” ujar Bupati.
Adapun pembiayaan netto Tahun Anggaran 2021, dianggarkan Rp 185.215.482.268, kemudian dapat direalisasikan Rp 185.216.482.268, atau mencapai 100,001 persen.
Berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah disampaikan, terdapat Silpa Rp 415.802.117.392.“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Silpa APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar 128,42 persen,” jelas Dico.
Silpa tersebut terdiri atas, Sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp 316.025.168.846, Kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp 2.189.991, Kas BLUD di RSUD Dr Soewondo Kendal Rp 96.294.782.515, Kas BLUD Puskesmas senilai Rp 3.374.790.250, dan Kas di Bendahara BOS senilai Rp 105.185.790.
Dico berharap kepada DPRD untuk dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.“Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
Sementara Ketua DPRD Kendal, H Muhammad Makmun mengatakan, selama ini kinerja Pemerintah Kabupaten Kendal sudah cukup baik. Meski demikian Silpa tahun 2021 yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat ternyata masih tinggi.”Sehingga kinerjanya harus terus ditingkatkan agar penyerapan APBD lebih maksimal,” harapnya. (AU/01)