PPDI Kendal Tolak Himbaun Demo, Oleh DPP APDESI Terkait Desa Menggugat

0
240

KENDAL – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal tegas menolak melaksanakan himbauan DPP ADDESI untuk melaksanakan aksi di tanggal 15 Desember 2021 di Kantor Bupati Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal, termasuk pada tanggal 16 Desember 2021 di Kantor DPR RI dan di Istana Presiden. Hal itu disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Chumaidi SH MH kepada wartawan, Rabu (15/12/21) “Yang jelas secara jalur organisasi kami tidak ada kewajiban untuk melaksanakan himbauan itu. Bagi Perangkat Desa di Kendal segala aksi yang melibatkan kerumunan orang banyak berpotensi melanggar protokol kesehatan (Prokes), untuk saat ini perlu dihindari,” tegas Chumaidi.

Menurutnya terkait kerangka usulannya DPP APDESI, PPDI Kendal mendukung karena muarannya menuju desa lebih berdaulat. Pihaknya juga melihat saat ini sudah ada dukungan dari Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Ma’azat yang meminta Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Rincian APBN 2022 Terkait Dana Desa. Dikatakan, sampai dengan hari ini, pihaknya juga belum mendapat permintaan untuk melakukan aksi dari Paguyuban Kades Bahrekso Kendal di tanggal 15 Desember 2021.” Kami berpendapat, kemungkinan ada aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kendal dilakukan oleh Pengurus APDESI Kendal dengan tidak melibatkan paguyuban Perangkat Desa Kendal,” katanya.

Pihaknya berpesan, DPP ADPDESI untuk lebih mendahulukan jalur audiensi, lobi terkait solusi Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa setiap Desa . Walau diketahui Dana Desa mengalami penurunan menjadi Rp 68 Triliun pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp 72 Triliun pada tahun 2021.”Walau Kami dari PPDI Kendal tidak melakukan aksi, di mohon Ketua DPRD Kendal dan Bupati Kendal untuk ikut memikirkan solusi ini, karena kondisi Desa di Kendal munculnya Perpres No 104 Tahun 2021 menimbulkan masalah baru, setidaknya ADD turun.”Desa harus memulai lagi musyawarah dari awal , hal ini terkait Desa-Desa yang sudah menetapkan Rancangan APBDes Tahun 2022, mereka harus menata ulang untuk penyesuaian angka angka agar tetap sesuai aturan, akan tetapi bagi Desa yang belum menetapkan,atau terlambat dapat menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut,” pungkasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini