KENDAL – Kantor Pertanahan (Kantah) Kendal membagikan 200 bidang tanah, dengan total luas 23 hektar, bagi 95 Warga Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo. Tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang sejak tahun 1960 mereka kelola. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso Pemkab Kendal, Rabu (22/09/21).
Kakantah Kendal, Drs Agung Taufik Hidayat MM mengatakan pemberian sertifikat itu sebagai kepastian hukum terhadap 95 warga Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo yang sejak tahun 1960 sudah mengelola lahan tersebut.
Dijelaskan, pembagian tanah itu di dasarkan pada Keputusan Inspektur Agraria Jateng tahun 1970, yang menetapkan tanah tersebut adalah tanah obyek land reform.”Selain membagikan 200 sertifikat ini, kami juga sedang mengerjakan progam sertifikasi tanah nasional melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya. Ditambahkan, progam PTSL tahun ini Kendal di target sebanyak 65.433 bidang.” Saat ini yang sudah iami selesaikan sudah mencapai 55.000 bidang,” ujarnya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pemberian tanah ini harus bisa memberikan dampak positif kepada warga.”Lahan yang diberikan saya harap bisa bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang menerimanya,” harapnya.
Menurut Dico, sertifikat merupakan dokumen yang sangat penting dan berharga sehingga diminta dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Lahan yang diberikan diharap tidak dijual, namun dikelola agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Lahannya jangan sampai dijual, tapi dikelola dengan baik,” tegasnya.
Dico juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah memberikan lahan untuk warga Bringinsari melalui Kantah Kendal. (AU/01)