KENDAL – Setelah hampir sebulan terjadi penurunan kasus Covid-19 yang drastis hingga menempatkan Kabupaten Kendal Provinsi Jateng di PPKM level 2, akhirnya Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengizinkan event dangdut secara terbatas dan tetap patuh protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kendal, H Bambang Dwiyono usai audensi dengan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (04/09/2021).”Alhamdulillah hasil audiensi kami, Bupati mengizinkan adanya event secara terbatas dan pastinya tetap mematuhi prokes,” katanya.
Dijelaskan, Bupati memberikan izin gelaran musik dangdut diberbagai kegaiatan masyarakat seperti hajatan, pariwisata, hingga cafe dengan menerapkan prokes ketat.”Pengunjung tak lebih dari 50 orang tidak boleh menimbulkan kerumunan,” katanya.
Menurut Bambang, audensi dengan Bupati agar diberikan izin gelaran musik dangdut sebagai bentuk, PAMMI Kendal taat aturan dan tidak berani melangkah sendiri sebelum mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Diakui, sejak pandemi Covid -19 menghantam Indonesia banyak dari stakeholder PAMMI Kendal banting setir beralih profesi seperti nelayan, bertani, dagang, bahkan ada yang menjual alat kesayanganya hingga sound system dia miliki demi untuk bertahan hidup.”Ada sekitar 4000 stakeholder PAMMI mulai dari artis, pemain musik, sewa tratak dan masih banyak lainnya,” kata Bambang.
Bupati Kendal melalaui Plt Kepala Disporapar Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, Kendal sekarang sudah di level 2. Dia memahami kondisi yang dialami PAMMI Kendal sangat sulit sejak pandemi Covid-19 terjadi.
Pihaknya akan segera koordinasi dengan PAMMI menyusun draf dengan petunjuk teknis pelaksanaan event di tengah pandemi Covid-19.”Meski sudah level 2 tapi situasi masih Pandemi Covid-19, sehingga kami mengajak kalau nantinya ada eventtetap prokes ketat sehingga Covid-19 tidak naik lagi,” kata Wahyu. (AU/01)