KENDAL – Forum Jasa Konstruksi Kendal (Forjasken) menilai audiensi dengan Pimpinan DPRD Kendal, Ketua Komisi C yang dilaksanakan Kamis (21/06/2021), di Kantor DPRD Kendal tidak menghasilkan apa-apa. Untuk itu Forjasken kembali mendatangi DPRD Kendal kembali untuk menanyakan hasil audiensi dan mengajukan surat yang isinya meminta DPRD Kendal menggunakan hak angket dan menghadirkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kendal, sehingga akan dilakukan klasifikasi terkait dugaan pengaturan lelang dan monopoli material bahan bangunan oleh penyedia jasa tertentu.
Ketua Forjasken, yang juga Ketua Asosiasi Aspertanas, Sugiharto Jaya mengatakan audiensi tersebut sudah dua minggu berlalu tapi sampai hari ini tidak ada perkembangan yang signifikan. Untuk itu pihaknya menanyakan perkembangan hasil audiensi dan dapat dihadirkan UKPBJ Kabupaten Kendal sehingga dapat dibongkar dugaan tersebut.”Kami berharap, pihak terkait dalam hal ini UKPBJ dihadirkan. Kalau memang lelang selama ini sesuai aturan tidak ada permainan mereka pasti berani datang. Tapi kalau tidak berani datang ini semakin menegaskan kalau memang ada pengaturan dalam pelaksanaan tender lelang di ULP Kabupaten Kendal Tahun anggaran 2021,” tegasnya.
Menurutnya, dalam persyaratan lelang atau tender PPK/UKPBJ memang dimungkinkan dalam penyebutan merk untuk komponen barang/jasa, sesuai Perpres No. 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, pasal 19 ayat 2. Namun dalam pasal 50 ayat 4 juga ditegaskan bahwa penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, sepanjang dokumen kualifikasi teknis memenuhi syarat.”Fakta di lapangan, peserta penawar dengan harga lebih rendah selalu saja kalah, tidak bisa menang,” katanya.
Dijelaskan, dalam pasal 74 ayat 3 item 1 juga disebutkan, tender lelang tidak bisa dilaksanakan atau gagal apabila peserta lelang terlibat persaingan usaha tidak sehat, dan item 2 KKN yang melibatkan Pokja pemilihan/ PPK.
Ditegaskan, indikasi dugaan pengkondisian, pesekongkolan dalam pengadaan barang jasa pemerintah juga merupakan pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22 menegaskan, pelaku usaha dilarang besekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Indikasi dugaan melanggar pasal 24 juga terjadi, yakni pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya, dengan maksud agar barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.”Dalam rangka mengawal Notulensi Point Point Kesepakatan yang dihasilkan dalam audiensi tersebut, Kami FORJASKEN memohon penjelasan secara langsung dan tertulis kepada Ketua DPRD Kendal terkait sejauhmana progres yang telah dilakukan oleh DPRD Kendal dalam menindaklanjutinya,” tegasnya.
Hak Angket
Sedangkan Ketua Asosiasi Apaksindo, H Sudarso mengatakan dugaan pengaturan lelang dan monopoli material bahan bangunan semakin jelas dengan mewajibkan penggunaan salah satu merk
perusahaan baja ringan tertentu, untuk atap sebagai spektek.
Dijelaksan, baja ringan tersebut diduga bermerk Gigastell dengan harga per M2 harusnya Rp 180 ribu dijual Rp 248 ribu. Diluar merk tersebut maka tidak bisa digunakan. Karena kontraktor terpaksa biar dapat kerja akhirnya sebagian kontraktor membelinya. Berdasarkan informasiyang dihimpunnya dari 36 paket pekerjaan gedung, 35 paket mensyaratkan memakai Gigastell.”Semua gedung di Kendal dipaksa separti itu kecuali bangunan Gedung Inspektorat karena adanya gonjang ganjing ini maka lelang gedung sekarang tidak disyaratkan lagi,” tegasnya.
Ditambahkan, karena Pemda sudah dirugikan miliaran rupiah maka Dewan diminta menggunakan hak angket untuk membongkar kisruh lelang di ULP Kabupaten Kendal.
Sugiarto menambahkan, kalau masalah ini tidak selesai dalam pekan depan pihaknya akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi A DPRD Kendal, H Munawir SSos mengatakan akan menjembatani diadakan audiensi antara Forjasken dengan pihak OPD mitra Komisi A, ULP, Inspektorat dan Kominfo.”Hasilnya akan diadakan pertemuan pada Rabu (07 Jam 09.00 WIB,” jelasnya. (AU/01)